Sekretaris Daerah kabupaten Langkat H. Amril Nasution, menyatakan penandatanganan perjanjian kinerja dan Pakta Integritas dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“Selain itu Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2024 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah serta Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan kementerian dan pemerintah daerah” ujar Amril.
Penandatanganan perjanjian kinerja dan Pakta Integritas diikuti 3 staf ahli, 3 asisten, inspektur juga 31 kepala dinas/kantor/badan/direktur rumah sakit, 23 camat dan 9 Kabag sekretariat daerah.
“Diharapkan dapat menjadi bentuk komitmen agar meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” harapnya.
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, menyampaikan penandatanganan perjanjian kinerja dan Pakta Integritas ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ini menjadi suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Menpan dan Kemendagri tujuannya agar ada rambu rambu dalam menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
“Penilaian terkait kinerja kita terkadang rendah, itu karena ketidakmampuan kita dalam menjalankan program yang kita buat. Saya harapkan program yang telah kita susun harus kita laksanakan,” harapnya.
Syah Afandin pun mengajak untuk seluruhnya introspeksi diri dalam menjalankan roda pemerintahan. “Ayo introspeksi diri kita, apa yang sudah kita buat. Saya harap kegiatan ini menjadi pemicu dalam mencapai target,” ucapnya.
“Terimakasih banyak untuk semua yang berhadir, harapan saya ini tidak sekedar seremonial tetapi lebih ke tanggungjawab kita dan komitmen kepada diri sendiri,” lanjutnya. (endang/hm17)