13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Nekat! Remaja Asal Balige Curi Sepeda Motor di Taput

Taput, MISTAR.ID

Seorang pria yang masih berusia remaja inisial JSS ( 16 ) warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Taput dan Sat Reskrim Polsek Siborongborong  dari Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (26/3/24) karena mencuri sepeda motor.

Kapolsek Siborongborong AKP M. Suit D. Purba mengatakan penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di Polsek Siborongborong pada Kamis (21/3/24), di mana korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung INN Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan  Siborongborong,Taput.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan atas nama Flagucia Ronaldo Manurung menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut di parkir di depan penginapan karena itu adalah inventaris penginapan diperuntukkan untuk kepentingan para karyawan.

Baca juga: Para Remaja Isunya Lakukan Permainan Pukul Sarung, Ketua MUI Dairi: Nodai Ramadhan

“Sekitar pukul 23.00 WIB saksi tidur. Pada pukul 04.00 WIB pagi hari saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang,” katanya merinci kronologi kejadian, pada Kamis (28/3/24).

Demi memastikan keberadaan sepeda motor itu, saksi kemudian mengecek CCTV penginapan. Hasilnya kendaraan itu telah dicuri dan wajah dua pelaku terlihat dengan jelas. Korban pun kemudian melapor kepada polisi.

Sementara polisi tak lama kemudian melacak keberadaan pelaku. Sehingga pada Selasa ( 26/3/24), JSS dan barang buktinya diketahui berada di Kecamatan Balige lalu ditangkap.

Baca juga: Bubarkan Perkelahian, Dua TNI Dikeroyok Puluhan Remaja di Kisaran

“Saat Pelaku JSS ditangkap, sepeda motor tersebut belum dijual, masih digunakan untuk dipakai untuk mencari target yang lain,” ujarnya.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya, di mana dia bersama satu orang temannya yang bernama Yosua Alexander Sitohang ( 21 ) warga Desa Pardamean,  Dusun IV,  Tanjung Morawa,  Deli Serdang.

Kedua pelaku datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk dicuri sehingga sudah mempersiapkan segala kunci- kunci dan alat-alat yang diperlukan.

Saat polisi masih memburu Yosua Alexander Sitohang. Sedangkan JSS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fernando hutasoit/hm17)

Related Articles

Latest Articles