13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Spanduk Imbauan Stop Judi Terpasang di Sejumlah Lokasi di Taput

Taput, MISTAR.ID

Pemerintah Sumatera Utara (Pemprovsu), Kapolda Sumatera Utara dan Tridarma Ekakarya (TNI) membuat spanduk imbauan stop aktivitas judi di 15 kecamatan di Tapanuli Utara (Taput). Salah satu spanduk dipasang di sekitaran Polsek Siborongborong.

Dalam spanduk tersebut terdapat kalimat ‘Barang siapa yang bertindak sebagai bandar judi, menawarkan, memberikan kesempatan dan atau menyediakan tempat untuk kegiatan perjudian diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara’.

“Imbauan itu agar para bandar judi jangan melakukan dan tindakan yang melawan hukum. Karena setiap pelaku judi akan diancam hukuman 10 tahun pencara,” ujar Kapolsek Siborongborong, AKP S Purba, Jumat (5/4/24).

Baca Juga : Kapendam I/BB Tegaskan Oknum TNI Tak Bisa Bekingi Judi di Taput

Dipasangnya spanduk larangan judi itu mendapat dukungan dari warga. “Kita mendukung agar judi togel dibasmi dari Kabupaten Tapanuli Utara yang semakin hari semakin marak,” ujar T Nababan dan E Lumbantoruan.

Pantauan Mistar di Kecamatan Siborongborong, aktivitas judi masih dilakukan meski dipasangnya spanduk larangan judi, tanpa dibarengi dengan tindakan dari aparat penegak hukum (APH). (fernando/hm24)

Related Articles

Latest Articles