13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Dualisme Kepemimpinan Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong

Taput, MISTAR.ID

Pergantian Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong menuai permasalahan. Pasalnya, Kepala Sekolah yang lama Drs Alpha Simanjuntak, cuti sementara dari tanggal 4 Desember 2023 hingga 17 Februari 2024. Namun, sejak tanggal tersebut Drs Parinton Simanjuntak MM, dihunjuk sebagai Pelaksanaan harian (Plh) Kepala Sekolah, oleh pemilik saham YPLP PGRI 20 Siborongborong, sejak 05 Desember 2023 hingga 13 Februari 2024.

Melalui surat pemberitahuan No: 06/0rg/Sut/KLB/XXII/2024, Parinton Simanjuntak sebagai pelaksana tugas harian di Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong. Untuk dapat mengakhiri masa kerja sebagai pelaksanaan tugas harian tersebut, dan dapat menyerahkan kembali kepada Drs Alpa Simanjuntak MPd, sebagai Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong, karena masa jabatannya belum berakhir sesuai dengan SK yang dimilikinya.

Namun, Drs Parinton Simanjuntak MM, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor. 079/C.I/YPLP-PGRI/III/2024, Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong. Dimana pada SK tersebut menetapkan Drs Parinton Simanjuntak MM, dengan masa bakti 01 Maret 2024 sampai dengan 29 Pebruari 2028. SK tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Drs Sautan Nasution sebagai Ketua dan Drs Penerangan Ginting sebagai Sekretaris dari YPLP-PGRI Provinsi Sumatera Utara.

Sejumlah pihak yang memiliki saham di YPLP PGRI pada SMA PGRI 20 Siborongborong salah satu diantaranya adalah Drs Alpa Simanjuntak MPd mengklaim, bahwa SK Kepala Sekolah yang saat ini dijabat oleh Parinton Simanjuntak SPd tidak sah sesuai dengan peraturan di YPLP – PGRI ataupun Organisasi PGRI sesuai dengan hasil Kongres Luar Biasa PGRI.

Baca Juga : Inspektorat dan BPK Diminta Awasi Pengerjaan Proyek 2024 di Akhir Jabatan Bupati Taput

Terkait dengan SK tersebut, Drs Alpa Simanjuntak MPd menjelaskan bahwa organisasi yang sah dan diakui adalah versi Kongres Luar biasa dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0000939.AH.01.08 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 17 Oktober 2019 an Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM.

Dimana Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut memutuskan dan menetapkan, : Memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar, mengenai Kepengurusan, pengangkatan kembali kepengurusan rapat anggota Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dengan NPWP : 01.856.582.0-02, yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Drs Penerangan Ginting baru Tahun ini bergabung di YPLP PGRI, namun sudah dibuat namanya di Surat Keputusan (SK) Tahun 2022, jadi nampak dikarang karang,” ujar Alpa Simanjuntak.

Menurutnya, yang sah harus sesuai dengan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat dengan Nomor. 89/Kep/YPLP/PGRI/P/IX/2020, Tentang Pengangkatan perwakilan pengurus yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI provinsi Sumut masa bakti 2020 – 2024, yang ditetapkan di Jakarta oleh pengurus yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Pusat Prof Dr Supardi US MM MPd.

Related Articles

Latest Articles