23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sebanyak 83 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Terima Remisi Khusus Natal

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan memberikan sebanyak 83 surat keputusan (SK) remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 bagi warga binaan beragama Kristen dan Katolik, dan dua diantaranya langsung bebas, Senin (25/12/23).

Upacara pemberian SK remisi Khusus hari raya Natal tahun 2023 dilaksanakan di Gedung Sasana Tama, Lapas Tebingtinggi.

Kalapas Anton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam amanatnya, menyampaikan perayaan Natal sebagai momentum memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan introspeksi diri.

Baca juga : Sebanyak 3.114 Napi di Sumut Terima Remisi Natal

“Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tidak hilang harapan, penyertaan Tuhan Maha Pengasih dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana. Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus saudara cerminkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat saudara bebas dan kembali ke masyarakat,” katanya.

Diketahui, dari seluruh narapidana nasrani ada 93 orang, namun yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal 83 orang, 81 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan dua mendapat RK II langsung bebas.

Baca juga : Remisi Natal, 31 Napi Hirup Udara Bebas di Sumut

Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

“Harapan saya kepada yang mendapat remisi RK II sebanyak dua orang langsung bebas, mereka dapat beradaptasi bermasyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” tandasnya. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles