23.1 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Sambangi Nelayan, Begini Imbauan Sat Polair Polres Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan sosialisasi tentang batas jarak penangkapan ikan kepada para nelayan, di Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (5/9/2023).

Bripka M Arifin dan Bripka Joni yang ditunjuk Kapolres Serdang Bedagai juga memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571/Perairan Selat Malaka).

Baca Juga: 891 KRS di Tebing Tinggi Terima Bantuan Daging Ayam dan Telur

Keduanya menegaskan kepada para nelayan hanya melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia saja. Mereka juga menyampaikan risiko bagi nelayan jika melakukan penangkapan ikan melewati batas perairan negara atau di negara lain.

“Tidak boleh melewati batas negara serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009,” kata Bripka M Arifin.

Para nelayan juga diharapkan bisa menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas, dengan memberikan informasi jika mengetahui pelanggaran pidana atau kejahatan.

Baca Juga: Dicoret dari APBD, Mobil Dinas Wali Kota dan Biaya Assessment Pejabat Pemko Siantar Jadi Temuan

“Seperti masuknya barang-barang ilegal seperti ballpress, narkoba dan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal perairan Sergai,” papar mereka.

Pada kesempatan itu, personel Sat Polair tersebut juga mengimbau para nelayan agar berhati-hati jika ada yang hendak menyewa kapal dengan tujuan mengangkut PMI.

“Jangan sembarangan memberikan kapalnya,” pungkas mereka. (Boby/hm22)

Related Articles

Latest Articles