15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Dicoret dari APBD, Mobil Dinas Wali Kota dan Biaya Assessment Pejabat Pemko Siantar Jadi Temuan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Biaya belanja mobil dinas Wali Kota Pematang Siantar dan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama masih menjadi persoalan.

Pengajuan pembiayaan kedua item tersebut sebelumnya ditolak DPRD Kota Pematang Siantar.

Saat ini Pemko Pematang Siantar mengusulkan anggaran tersebut ditampung di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023. Namun terjadi tarik menarik kepentingan di kedua lembaga negara itu.

Baca juga: DPRD Siantar Sebut Wali Kota Susanti Paksakan Kehendak Beli Mobil Dinas Baru

Pengamat Kebijakan dan Anggaran Pemerintah, Elfenda Ananda menilai, DPRD tidak boleh menolak usulan belanja barang hanya karena persoalan politis, sentimen pribadi atau sifatnya personal.

“Sebaiknya ada penjelasan kenapa tidak disetujui belanja barang dan kegiatan tersebut,” ucap Elfenda, pada Selasa (5/9/23).

Belanja barang pemerintah, lanjut Elfenda bisa saja didahulukan sebelum ada anggarannya, sepanjang ada kebutuhan mendesak dan sifatnya urgen (mendesak).

Disebutkan, kegiatan yang akan dilakukan tanpa termuat dalam APBD tentunya akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, seandainya dilaksanakan apabila tetap tidak mendapat persetujuan DPRD.

Baca juga: H-3 Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Mobil Berplat Merah di Siantar Belum Dipasangi Bendera

“Harus ada situasi yang memang menjelaskan kenapa belanja barang itu harus didahulukan,” sambungnya.

Sebab tidak dibenarkan pemerintah daerah membelanjakan uang dalam bentuk belanja barang maupun modal yang anggarannya tidak tersedia dalam APBD.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan, APBD dibahas bersama antara eksekutif dengan legislatif untuk mendapat persetujuan bersama.

“Artinya, setiap anggaran akan mendapat persetujuan kedua belah pihak baru disahkan dalam APBD,” pungkas Elfenda.

Baca juga: Sopir Ngantuk, Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Sepeda Motor 3 Orang Tewas

Dalam hal tidak memberi persetujuan, DPRD juga harus mempunyai alasan yang cukup kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya saja dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas anggaran.

Bisa saja tidak disetujui karena dianggap belum urgen, boros dan belum tepat waktunya. Selain itu, untuk seleksi pejabat belum membutuhkan atau ada keterbatasan anggaran dan lebih memprioritaskan untuk kebutuhan yang lain.

Namun, lanjut Elfenda, perlu dicermati juga oleh DPRD soal mata anggaran di setiap dinas yang ada. Ini apakah memang dalam APBD tahun 2023 benar-benar tidak ada termuat belanja mobil dinas dan seleksi pejabat.

“Jangan sampai DPRD sendiri belum membaca secara utuh apa yang menjadi kesepakatan dalam APBD. Dan yang tertuang setelah mendapat persetujuan Gubernur setiap pengesahan APBD,” ucapnya. (gideon/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles