19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Salinan Dokumen LHP Inspektorat Dairi Beredar, Berikut Beberapa Poin Dugaan Korupsi DD Sitinjo II

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi Sumatera Utara diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dairi.

Dalam salinan dokumen telah beredar beberapa waktu lalu, terdapat setidaknya sembilan poin dalam tersebut, di antaranya biaya belanja sebesar Rp202.530.950 ditambah belanja Rp13.321.000, yang belum dipertanggungjawabkan.

Selain itu ada pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp3.407.571, keterlanjuran pembayaran biaya honor Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp895.000.

Baca Juga: Dokumen Diduga LHP Inspektorat Dairi Beredar, Ada Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Sitinjo II

Kemudian, SiLPA TA 2022 sebesar Rp54.526.400 dan PAD Belanja Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum disetor ke rekening Kas Desa.

Selain temuan dugaan korupsi keuangan negara, administrasi tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa TA 2022 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun 2022 juga belum dibuat.

Kemudian, terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan rehabilitasi Kantor Desa yang nilainya mencapai jutaan dan aset desa yang juga nilainya mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah, tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi, Eddy Banurea yang kembali dihubungi Mistar.id melalui pesan WhatsApp, Rabu(27/9/23) mengatakan bahwa LHP itu bersifat rahasia.

Saaat ditanya apa tindakan Inspektorat terkait beredarnya LHP dimaksud, serta poin-poin pada dokumen tersebut sudah direalisasikan atau belum, Eddy Banurea tidak menjawab lagi.

Related Articles

Latest Articles