26.2 C
New York
Friday, July 5, 2024

Pemkab Dairi Bakal Hentikan Aktivias Galian C Tanpa Izin di Parbuluan

Sidikalang, MISTAR.ID

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Bahrim Tarigan mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir merusak lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan di seluruh Kecamatan Parbuluan.

Bahrim Tarigan mengatakan, ia bersama timnya akan mendatangi lokasi-lokasi tersebut Jumat (29/9/23). Ia juga mengakui bahwa pihaknya sudah berulangkali melayangkan surat teguran terhadap para pengusaha atau pemilik lahan.

Dijelaskannya, soal pengawasan dan penertiban kegiatan pertambangan dan usaha galian C, bukan kapasitas Pemerintah Kabupaten Dairi, tetapi wewenang Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Eskavator Penambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi di Kecamatan Parbuluan Dairi

Namun ia memastikan bahwa aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin setelah berkoordinasi dengan Dinas PUTR Dairi. Bahwa tidak ada permohonan rekomendasi pengurusan izin yang diajukan pihak pengusaha galian C untuk melakukan kegiatan penambangan.

“Ya, ilegal lah itu. Maka Pemkab Dairi akan segera turun ke lapangan,” jelas Bahrim Tarigan kepada Mistar, Rabu (27/9/23).

Bahrim melanjutkan, secara aturan, aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait harus segera menutup semua titik aktivitas penambangan pasir atau galian C di Kecamatan Parbuluan.

Baca Juga: BBM Langka di Sibuhuan, Antrian Panjang Kendaraan Beli BBM Jadi Tontonan Warga Sibuhuan

Karena proses pengajuan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengusaha agar bisa beroperasi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kegiatan penambangan pasir diduga tanpa izin beroperasi di Dusun Puncuk Hite, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Selain pada berdampak kerusakan lingkungan sangat parah, kegiatan itu juga mengakibatkan kerusakan jalan badan nasional lintas sumatera Sidikalang – Dolok Sanggul. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles