Monday, September 28, 2026
home_banner_first
SUMUT

Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi di Batu Bara Diduga Disalahgunakan

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 16.58 WIB
rekomendasi_pembelian_bbm_subsidi_di_batu_bara_diduga_disalahgunakan

Pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU di Kabupaten Batu Bara. (Foto: Dokumentasi Warga/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID - Surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara untuk pembelian BBM subsidi di SPBU diduga disalahgunakan penerima rekomendasi.

Berdasarkan pantauan, di SPBU Sumber Padi, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pemegang surat rekomendasi melakukan pembelian BBM jenis Pertalite untuk keperluan alat pertanian.

Berdasarkan salinan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, disebutkan penerima rekomendasi, Rahmad Nurdiansyah, warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, memperoleh alokasi Pertalite sebanyak 231 liter setiap minggu.

Pada surat rekomendasi disebutkan Pertalite dipergunakan untuk dua pompa air dan tiga semprotan.

Namun, kuat dugaan peruntukan tersebut tidak berjalan sebagaimana disebutkan dalam surat rekomendasi. BBM jenis Pertalite tersebut diduga kuat dijual kembali secara eceran.

Selain itu, salinan surat yang dipergunakan ternyata masa berlaku rekomendasi sudah kedaluwarsa karena telah berakhir pada Sabtu, 5 September 2026, sementara pembelian Pertalite masih dilakukan pada Kamis, 24 September 2026.

Selain itu, Zuhairiyah, warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Sei Balai, juga memperoleh surat rekomendasi pembelian Pertalite sebanyak 256 liter setiap minggu untuk keperluan tiga unit pompa air.

Lagi-lagi, Pertalite yang dibeli menggunakan jeriken dengan menunjukkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara diduga kuat bukan untuk keperluan alat pertanian, tetapi untuk dijual secara eceran.

Lebih parah di SPBU Suka Raja, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Seorang pembeli Pertalite membawa surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Menariknya, penerima rekomendasi bernama Rusli, warga Desa Simpang Kopi, disebutkan sebagai pedagang eceran dan mendapatkan alokasi Pertalite sebanyak 500 liter setiap minggu.

Dikonfirmasi melalui selulernya, Plt Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara Hendra Kumara menjelaskan pihaknya memang memberikan rekomendasi pembelian BBM subsidi di SPBU untuk keperluan pertanian.

"BBM yang dibeli menggunakan surat rekomendasi yang kita terbitkan murni untuk keperluan peralatan pertanian. Artinya, surat rekomendasi tersebut tidak boleh disalahgunakan seperti menjual kembali secara eceran," tegasnya, Senin (28/9/2026).

Masih menurut Hendra, jika pemilik surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menyalahgunakan BBM subsidi yang diperolehnya, tentu akan dibatalkan dan tidak boleh lagi mendapatkan rekomendasi.

Ia menegaskan, penggunaan surat rekomendasi hanya diberikan untuk usaha perikanan, transportasi air, maupun usaha pertanian.

Terpisah, anggota DPRD Batu Bara Fraksi PDI Perjuangan, Rusli, menegaskan kepala desa hanya memberikan surat pengantar untuk diteruskan ke dinas terkait.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan BPH Migas, BBM subsidi yang dibeli dengan surat rekomendasi dilarang keras untuk dijual kembali.

"Dengan demikian, praktik penjualan BBM eceran tanpa izin resmi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang tinggi," tukasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN