RDP Plasma Perkebunan Batu Bara Ditunda, IWO Desak Pembentukan Pansus

Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Darius, menunda RDP Plasma Perkebunan yang diusulkan IWO Batu Bara. (foto : IWO Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait plasma perkebunan yang dijadwalkan digelar di Komisi I DPRD Batu Bara pada Senin, 26 Januari 2026, mengalami penundaan hingga satu minggu kemudian.
Menyikapi penundaan tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara selaku pengusul RDP menyampaikan kekesalannya.
"Kita menyesalkan RDP yang ditunda oleh Ketua Komisi I. Padahal RDP ini sangat penting sesuai amanat undang-undang," ujar Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, yang akrab disapa Darman.
Darman mendesak DPRD Batu Bara melalui Komisi I dan seluruh fraksi agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait plasma 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU), baik untuk perusahaan BUMN maupun swasta yang ada di Kabupaten Batu Bara.
"Untuk keefektifan dan pemahaman amanat UU serta meningkatkan perekonomian masyarakat, kita minta DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Komisi I dan seluruh fraksi segera membentuk Pansus," ucap Darman.
Darman menambahkan, ada beberapa aturan perundang-undangan terkait pelaksanaan rekomendasi HGU tanah untuk perkebunan milik BUMN dan swasta yang harus dipatuhi, antara lain Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang hak atas tanah, termasuk HGU.
Kemudian Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
Lalu, Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang mewajibkan pemegang HGU menyerahkan 20% dari luas tanah kepada Bank Tanah, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
"Berdasarkan perundang-undangan tersebut, seluruh perusahaan pemegang HGU wajib melaksanakan amanat UU dan peraturan yang ada," kata Darman.
Berdasarkan penelusuran IWO, saat ini ada beberapa perusahaan perkebunan yang sedang dalam tahapan perpanjangan atau pembaruan HGU, antara lain PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU (Tanah Itam Ulu), PTPN III Dusun Ulu Afdeling Limau Manis, serta PT Kwala Gunung.
Terkait hal tersebut, Darman menjelaskan bahwa IWO telah menyurati Bupati Batu Bara c/q Dinas Pertanian dan Perkebunan melalui surat PD IWO No. 01/PDIWOBB/2026.
"Isi surat itu meminta agar Pemkab Batu Bara menunda rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga realisasi plasma 20% terlaksana," ujarnya.
Penundaan RDP disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, pada Senin (16/1/2026) sore. Menurut Darius, jadwal RDP yang sudah disepakati Senin, 26 Januari 2026, ditunda sementara hingga pekan depan karena beberapa fraksi mendadak harus melaksanakan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kalau kita lihat dari absensi RDP hari ini, sebagian pihak perusahaan yang kita undang tidak hadir tanpa pemberitahuan jelas," tutur Darius.
Darius menegaskan, pelaksanaan RDP selanjutnya tetap akan berjalan meski pihak perusahaan tidak hadir. (hm27)





















