Polisi Tindak Puluhan Kendaraan ODOL di Ruas Tol KM 114 Indrapura-Kisaran

Pengemudi truk ODOL dikenai tilang di Rest Area KM 114 Ruas Tol Indrapura-Kisaran. (Foto: Satlantas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Setelah beberapa kali menggelar sosialisasi dan imbauan larangan pengoperasian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara akhirnya memberikan sanksi tilang kepada puluhan pengemudi truk ODOL di Rest Area KM 114 Ruas Tol Indrapura-Kisaran, Jumat (24/7/2026).
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Batu Bara bekerja sama dengan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan serta Hutama Karya menggelar penertiban sejak siang hingga petang.
Sebanyak 24 pengemudi truk yang melebihi dimensi dan muatan diberikan surat tilang.
"Operasi dibarengi tilang ini bertujuan menjaga keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi dan penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading atau ODOL," jelas Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang.
Ia mengatakan operasi serupa akan terus digelar, baik di ruas tol maupun di jalan non-tol yang dilalui truk ODOL.
Kepada para pengemudi truk, Simon mengimbau agar tidak mengoperasikan kendaraan ODOL karena selain akan dikenai tilang, keberadaan truk tersebut juga dapat merusak jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Owa Sumatera di BinjaiBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























