27.7 C
New York
Friday, June 28, 2024

PN Sidikalang Kabulkan Gugatan Prapid 3 Tersangka Tipikor di Pakpak Bharat, Perintah SP3 Dipertanyakan

Sidikalang, MISTAR.ID

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Revitalisasi Lapangan Napasengkut, Kabupaten Pakpak Bharat, dengan sumber dana tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat memasuki babak baru.

Sebelumnya, Polres Pakpak Bharat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan satu orang masih dalam pencarian.

Dari tujuh tersangka tersebut, 3 lainnya diketahui merupakan ASN di Pemkab Pakpak Bharat.  Namun, ketiganya kemudian mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka mereka oleh Polres Pakpak Bharat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang pada 14 Agustus 2023 lalu.  Gugatan Praperadilan dari tiga oknum ASN tersebut kemudian dikabulkan hakim PN  Sidikalang.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Dinas Perkim Pakpak Bharat Ditahan di Rutan Kelas II B Sidikalang

Sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sdk yang tertera di direktori Putusan Mahkamah Agung, PN Sidikalang mengabulkan permohonan dari ketiga Pemohon, yakni Manotar Silalhi, Maston Sastrawan Manik dan Rembagkuh Tumpal Tua Manik terhadap Termohon Polres Pakpak Bharat.

Majelis dengan Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring, menyatakan, mengabulkan permohonan Para Pemohon  Prapedilan untuk seluruhnya.

Dalam putusan itu juga Hakim Satria Saronikhamo menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka terhadap diri para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Kemudian, Hakim Satria menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SP. Tap/11/VI/2023/Reskrim tanggal 2 Juni 2023 tentang Status Tersangka atas nama Maston Sastrawan Manik, Surat Ketetapan Nomor:SP.Tap/12/VI/2023/Reskrim tanggal 2 Juni 2023 tentang Status Tersangka atas nama Manotar Silalahi dan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/13/VI/2023/Reskrim tanggal 2 Juni 2023 tentang Status Tersangka atas nama Rembangkuh Tumpal Tua Manik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Related Articles

Latest Articles