18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

3 Tersangka Korupsi Dinas Perkim Pakpak Bharat Ditahan di Rutan Kelas II B Sidikalang

Sidikalang, MISTAR.ID

Setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri Dairi menahan tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (9/10/23).

“Ketiga tersangka yang ditahan selama 20 hari ke depan itu berinisial RCB, BRM, dan DEM,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi, Candra Sayhputra.

Candra mengatakan, ketiga tersangka merupakan pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan revitalisasi lapangan Napasengkut, Kabupaten Pakpak Bharat, proyek sumber dana tahun anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat.

“Yang melimpahkan Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Pakpak Bharat, sesuai Surat Kejaksaan Negeri Sidikalang Nomor : B-2168/L.2.20/Fd.1/09/2023 Tanggal 25 September 2023 (P21),” ucapnya.

Baca Juga : Investor dari RRT Survey Lahan Perkebunan Durian di Pakpak Bharat

Perbuatan ketiga pelaku diduga telah merugikan negaa sebesar Rp 341.204.562. 88, pada kegiatan pembangunan rebitalisasi lapangan napasengkut proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat dengan nilai kontrak Rp 1.799.425.344 (satu milliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh empat rupiah) yang dikerjakan CV Eureka Lasada.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikilor, setelah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor. (manru/hm24)

Related Articles

Latest Articles