15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Ombudsman Sumut Belum ada Terima Pengaduan UMKM Terkait KUR

Medan, MISTAR.ID

Guna merespon keluhan-keluhan tentang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), beberapa waktu lalu secara nasional Ombudsman RI membuka posko pengaduan, termasuk juga di Provinsi Sumatera Utara.

Selama posko dibuka, Ombudsman Perwakilan Sumut mengungkapkan, belum ada pengaduan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu kepada mereka. Posko pengaduan dibuka pada tanggal 1 sampai 20 September 2023 lalu.

“Dalam rentang waktu itu tidak ada laporan atau pengaduan dari UMKM Sumut yang masuk untuk melaporkan kendala mengakses KUR tersebut,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi mistar.id, pada Senin (9/10/23).

Baca juga: Bunga KUR Masih 6%, Ini Pandangan Wirausaha dan Ketua Asosiasi UMKM

Begitupun, sambung Abyadi, bagi masyarakat atau UMKM tetap bisa melakukan pengaduan atau pelaporan ke Ombudsman Perwakilan Sumut.

Menurutnya ada miskomunikasi soal aturan KUR dan pemberitaan yang simpang siur. Ia mendalami dari Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2022 yang diubah menjadi Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Dijelaskan, bahwa KUR itu mempunyai agunan.

“Ada 2 agunannya satu namanya agunan pokok dan kedua agunan tambahan. Agunan pokok yang dimaksud itu adalah usaha itu diagunkan. Contoh, saya mau membuat warung ya agunannya warung itu difoto kira-kira begitu. Tapi tidak boleh ada agunan tambahan untuk pinjaman Rp 100 juta ke bawah. Contoh lagi, saya mau buka warung kelontong mau pinjam uang Rp10 juta jadi agunannya adalah warung itu. Ya itulah namanya agunan pokok, lalu kemudian tidak boleh ada agunan tambahan misalnya bank meminta buku hitam atau sertifikat tanah. Itu tidak dibolehkan,” terang Abyadi.

Baca juga: Pegadaian Siantar Genjot Penyaluran KUR Tahun 2023, Kini Omsetnya Rp4,9 Miliar

Sehingga artinya, ditambahkan Abyadi lagi, KUR yang di bawah Rp 100 juta ini tetap saja ada agunannya, tetapi  agunannya agunan pokok yakni usahanya yang diagunkan. Sehingga pihak bank akan melakukan peninjauan melakukan survei dan melakukan dokumentasi foto.

“Itulah agunannya. Tapi gak boleh ada agunan tambahan ya. Lalu bila pinjaman Rp 10 juta bunganya 3 persen. Mungkin selama ini salah persepsi saja. Jadi bila pinjaman maksimal Rp 10 juta bunga 3 persen. Kalau KUR mikro untuk debitur baru bunganya itu 6 persen. Lalu, kemudian bila meminjam berulang-ulang maka bunganya menjadi 7-9 persen bagi debitur yang meminjam berulang,” tukas Abyadi, seraya berkata mungkin selama ini ada kesalahan persepsi saja. (anita/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles