10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pemko Siantar Kucurkan Kredit Lunak untuk Pelaku UMKM dengan Bunga 3,6% per Tahun, Ini Syaratnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan memberikan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setelah bantuan, para pelaku UKM nantinya bisa mendapatkan kredit lunak.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Herbet Aruan menyampaikan, kredit lunak ini bisa digunakan para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Skema persen bunga turun dari peraturan sebelumnya.

“Bunganya 3,6 persen per tahun. Itu diatur dalam peraturan wali kota (Perwa) Nomor 27 tahun 2023. Perwa (Peraturan Wali Kota) sebelumnya bunganya 6 persen setahun,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/24).

Baca juga: UHN Medan Sosialisasi Komputerisasi Akuntansi ke Pelaku UMKM Siantar

Herbet mengatakan, pihaknya sudah mendesain program serupa sejak tahun 2013 lalu. Sampai saat ini, sudah ada 136 pelaku usaha, binaan dinas yang dipimpinnya menerima fasilitas pinjaman dari Pemko Pematangsiantar.

“Pelaku UMKM ada 64 dan koperasi ada 72. Dana pinjaman yang diberikan pada tiap-tiap pelaku usaha berbeda, maksimalnya Rp200 juta kepada pelaku UMKM dan Rp400 juta maksimal kepada koperasi,” ucapnya.

Herbet tak menampik, beberapa pelaku usaha pernah menunggak dengan berbagai alasan. Kepada penunggak pihaknya senantiasa mengingatkan secepatnya membayar, jika tidak ingin aset atau barang-barang si pelaku usaha berpindah tangan.

“Sangsi pertama denda 1 persen dari pinjaman. Kedua bisa kita jual nanti agunan dia (pelaku usaha) itu, tidak serius dia berarti,” katanya.

Herbet merinci, total keseluruhan pinjaman yang digulirkan kepada pelaku usaha di Kota Pematangsiantar sebesar Rp7,5 miliar. “Pemberian modal secara bertahap,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Herber, bahwa keberhasilan pelaku usaha yang dibantu Pemko Siantar sudah menunjukkan peningkatan. Hal itu terlihat dari indikator seperti meningkatnya volume usaha.

Baca juga: Dipesan ke Luar Negeri, UMKM Siantar Masih Terkendala Kredit Macet Masa Pandemi

“Bisa kita lihat di lapangan. Dan pelaku usaha juga sudah membantu Pemko Pematangsiantar melalui pembayaran pajak. Pelaku usaha membayar pajak sebagai pengusaha dan meningkatnya usaha si pelaku usaha, itu sudah membantu pemerintah,” lanjut Herbet. .

Sebagai bentuk pengawasan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, sambungnya, terus memantau perkembangan dari sejumlah pelaku usaha.

Herbet mencontohkan salah satu pelaku usaha binaan pihaknya, Kiyan Ulos yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.

“UPTD dana bergulir kita turun terus mengawasi. Artinya ketika sebelum diberikan uang, layak atau tidak si pelaku usaha itu menerima besaran pinjaman seberapa yang diminta,” Herbet memungkas.

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pinjaman bergulir untuk Koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut.

Koperasi

1. Proposal/Data Koperasi.
2. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Koperasi.
3. Fotokopi SNIK (Surat Nomor Induk Koperasi), NPWPK (Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi).
4. Surat Keterangan Domisili Koperasi dari Kelurahan/Kecamatan.
5. Daftar Susunan Pengurus, Badan Pengawas dan Manajer.
6. Fotokopi Pengurus, Badan Pengawas dan Manajer.
7. Pasfoto Pengurus, Badan Pengawas dan Manajer (4 x 6) masing-masing 1 lembar.
8. Buku Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua tahun terakhir.
9. Berita Acara Rapat Anggota/Pengurus tentang Persetujuan Pengajuan Pinjaman Bergulir. Apabila lebih dari 3 orang pengurus inti, maka diharapkan membuat surat kuasa kepada tiga pengurus inti.
10. Daftar Nama Anggota Koperasi Calon Penerima Pinjaman Dana Bergulir.
11. Telah melaksanakan RAT dua tahun berturut-turut.
12. Fotokopi Agunan/Jaminan: Sertifikat tanah dan pelunasan PBB (wilayah Pematangsiantar).
13. Surat Pernyataan/Surat Kuasa (menyusul) bila jaminan bukan milik sendiri.
14. Permohonan dijilid dengan rapi (rangkap 2).
15. Permohonan yang sudah masuk tidak dapat diambil kembali.

Baca juga: UMKM Siantar Diminta Kuasai Digital Marketing Agar Go International

UMKM

1. Proposal/Data UMKM.
2. Fotokopi IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan/Kecamatan.
4. Fotokopi KTP, KK suami dan istri.
5. Fotokopi Akta Nikah.
6. Fotokopi agunan/Jaminan: Sertifikat tanah dan pelunasan PBB (wilayah Pematangsiantar).
7. Surat Pernyataan/ Surat Kuasa (menyusul) bila jaminan bukan milik sendiri.
8. Permohonan dijilid dengan rapi (2 rangkap).
9. Permohonan yang sudah masuk tidak dapat diambil kembali. (jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles