Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Penjaringan 36 Kasek yang Akan Dilantik Bupati Dairi Diduga Bukan Hasil Seleksi

Mistar.idKamis, 12 Maret 2026 pukul 15.23 WIB
penjaringan_36_kasek_yang_akan_dilantik_bupati_dairi_diduga_bukan_hasil_seleksi

Ilustrasi pelantikan kepala sekolah. (Foto: istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Penjaringan 36 Kepala Sekolah (Kasek) yang akan dilantik Bupati Dairi, rencana Jumat (13/3/2026) dinilai banyak kejanggalan karena kuat dugaan tidak seleksi murni melainkan faktor setor uang.

Kejanggalan dan dugaan itu disampaikan sejumlah guru yang meminta namanya tidak ditulis saat diwawancarai mistar, Kamis (12/3/2026).

Sumber menyebutkan, penjaringan dilakukan Dinas Pendidikan itu tidak murni, dengan alasan undangan untuk guru yang hendak ikut seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) diberikan kepada guru tertentu.

"Artinya, tidak semua guru yang memenuhi syarat BCKS non reguler diundang untuk mendapat ruang ikut seleksi administrasi," kata sumber.

Anehnya, menurut sumber, ada beberapa sekolah dijabat Plt selama bertahun-tahun, namun tiba ada informasi pelantikan Kepala Sekolah Jumat (13/3/2026) dan nama Pejabat Kepala Sekolah yang akan dilantik merupakan guru dari sekolah lain.

"Sementara guru di sekolah tersebut ada yang memenuhi syarat dan memiliki sertifikat Cakep sebelumnya. Tapi tidak dikasi undangan. Begitulah kira-kira yang memicu kecurigaan kami, bahwa penjaringan itu tidak murni seleksi melainkan dugaan faktor setor uang beli jabatan. Tetapi terkait dugaan setor uang itu, kami tidak bisa buktikan dan memang sulit membutikannya, ya itulah curiga kami para guru," ujar sumber.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jati Sinaga mengatakan terkait penjaringan BCKS, dari 1.260 guru yang memenuhi syarat, sebanyak 150 orang yang diundang.

"Namun yang mendaftar hanya 36 orang, sehingga kuota yang hendak diisi sebanyak 47 tidak terpenuhi. Pertimbangan teknis (Pertek) juga sudah ada dari BKN. Rencananya pelantikan dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026),” ujarnya saat dihubungi Mistar di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Jati menambahkan, syarat dan ketentuan kepala sekolah nonreguler meski tanpa BCKS tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki kualifikasi akademik S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, berpangkat minimal III/c, berstatus PNS, berusia maksimal 56 tahun, serta menandatangani pakta integritas, sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Selain itu, dari 36 orang yang akan dilantik, terdapat tiga orang yang diketahui telah lulus pendidikan dan pelatihan BCKS di Medan, Sumatera Utara, serta sudah memiliki sertifikat BCKS.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN