Pemkab Samosir Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak

Surat edaran Bupati Samosir tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke sekolah. (Foto: Istimewa/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Samosir menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Sekolah.
Surat edaran yang ditetapkan pada Rabu (17/12/2025) tersebut merupakan simbol kehadiran ayah di sekolah untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN serta Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara terkait Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR), yang bertujuan memperkuat keterlibatan ayah dalam proses pendidikan anak sejak usia dini.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah diimbau untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester.
Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini meliputi anak pada pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke sekolah dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di masing-masing sekolah.
Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor.
Sebagai bentuk apresiasi dalam Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) pada pelaksanaan pengambilan rapor anak ke sekolah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN akan memberikan penghargaan kepada 10 ayah yang beruntung.
Penghargaan tersebut diberikan melalui unggahan foto dan/atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun Instagram @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn, dan/atau @gatikemendukbangga.
Pemkab Samosir berharap kebijakan ini dapat membangun budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif guna mewujudkan keluarga yang berkualitas dan generasi emas. (hm25)























