Pedagang Es Krim Dipungut Retribusi di Tano Ponggol Samosir, DLH Disorot

Karcis retribusi persampahan Pemkab Samosir. (Foto: Pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Seorang pedagang es krim keliling, Wira (24), mengaku dipungut retribusi sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir saat berjualan di kawasan Jembatan Tano Ponggol, Senin (30/3/2026).
Wira menyebut dirinya diminta membayar sebesar Rp5.000. Bahkan dalam sepekan terakhir sudah dua kali membayar pungutan serupa. “Sudah dua kali saya bayar retribusi dalam seminggu ini,” ujarnya.
Pungutan tersebut menuai sorotan karena kawasan Jembatan Tano Ponggol selama ini dikenal sebagai area yang dilarang untuk aktivitas berjualan. Aparat kepolisian pun kerap melakukan penertiban terhadap pedagang di lokasi tersebut.
Ironisnya, di sisi lain belum terlihat adanya fasilitas tempat sampah yang disediakan pemerintah di kawasan itu, meski pungutan retribusi tetap dilakukan.
Pemerhati pembangunan Samosir, Saut Limbong, menilai kebijakan yang diterapkan tidak konsisten.
Menurutnya, jika kawasan tersebut memang dilarang untuk berjualan, seharusnya tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada pedagang.
“Ini menjadi aneh. Di satu sisi pedagang tidak diperbolehkan berjualan, bahkan sering ditertibkan. Namun di sisi lain justru dipungut retribusi. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan kejelasan regulasi serta memperketat pengawasan terhadap OPD terkait agar tidak membingungkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Samosir, Edison Pasaribu, menjelaskan bahwa pungutan dilakukan karena petugas melakukan pembersihan di lapangan.
“Kita membersihkan. Pedagang itu bukan hanya di Tano Ponggol, tetapi berkeliling, makanya disebut pedagang keliling,” ujarnya.
Namun saat ditanya terkait dasar hukum pungutan retribusi tersebut, ia hanya menyebutkan bahwa hal itu mengacu pada Perda pedagang keliling.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan aturan di lapangan serta berpotensi merugikan pedagang kecil.






















