PB GEMKARA Minta Presiden Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo Batu Bara Seluas 6.000 Hektar

Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim (duduk nomor 3 dari kiri) saat memberi keterangan pers terkait lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus. (foto : istimewa/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengambil alih lahan yang selama lebih dari 60 tahun diusahai PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang masa Hak Guna Usahanya (HGU) telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA), Khairul Muslim, di Lima Puluh, Selasa (6/1/2026).
Menurut Khairul, dengan pengambilalihan lahan eks HGU PT Socfindo, area tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
“Jangan sampai masyarakat Batu Bara yang mengambil alih lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” tegas Khairul.
Ia menjelaskan, HGU PT Socfindo, perusahaan penanaman modal asing (PMA), telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2023. “Pemerintah harus segera menyatakan tidak memperpanjang lagi dan mengambil alih lahan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Khairul meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersikap tegas. “Menteri ATR/BPN telah menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang HGU seperti PT Socfindo. Setelah diambil alih negara, lahan akan diidentifikasi, dicatat dalam Buku Tanah, dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.
Didampingi Ketua Harian Zulkarnain Achmad, Sekretaris Azmi, serta para Ketua Divisi GEMKARA kecamatan, Khairul menekankan pentingnya sikap tegas dan konsisten pemerintah terkait lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang sudah dua tahun habis masa HGU-nya.
“Menunggu apa lagi? Semakin cepat ditindaklanjuti, semakin baik, agar tidak menimbulkan konflik sosial,” tegas Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut itu.
Menurut Khairul, lahan eks HGU seluas lebih dari 6.000 hektar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, mendukung program ketahanan pangan, dan membuka lapangan kerja, yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Ia mencontohkan pengambilalihan ratusan ribu hektar perkebunan sawit di Indonesia yang dilakukan pemerintah karena melanggar ketentuan perizinan. Dengan tindakan tegas melalui Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafri Syamsuddin, lahan berhasil dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.
“Tindakan serupa sangat ditunggu masyarakat Batu Bara terhadap lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus. Sudah saatnya pemerintah menguasai langsung aset ini melalui Agrinas atau institusi lain yang ditunjuk,” sarannya.
Khairul juga menekankan aspek ekonomi. Menurutnya, pengelolaan lahan oleh pemerintah dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani pemerintah pusat, terutama di tengah kebijakan efisiensi dana Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Ia menegaskan bahwa secara hukum, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang telah habis dan tidak diperpanjang otomatis berstatus sebagai Tanah Negara. “Tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo untuk tetap menguasai lahan setelah HGU berakhir,” tandasnya.
Selain mendesak pemerintah, PB GEMKARA meminta PT Socfindo segera menghentikan kegiatan dan meninggalkan kebun Tanah Gambus sebelum menimbulkan konflik dengan masyarakat. “Perlu diingat, HGU tidak diperpanjang otomatis. Setiap perpanjangan harus diajukan tepat waktu dan memenuhi persyaratan hukum, sosial, lingkungan, serta tata ruang,” pungkas Khairul.























