20 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Miliki 11 Paket Sabu, Seorang Warga Sibolga Diringkus Polisi

Sibolga, MISTAR.ID
Sat Resnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial SP alias A (26) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Jala, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Selasa (7/11/23) sore.

Kasi Humas Iptu Suyatno mengatakan, SP yang pekerjaannya sebagai nelayan diamankan karena kasus narkoba jenis sabu. “Tersangka diamankan di jalan Perintis Kemerdekaan,” kata Suyatno pada Sabtu (11/11/23).

Dijelaskan Suyatno, penangkapan bermula karena adanya informasi tentang SP yang diduga memiliki narkotika.
Baca juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Wali Kota Bobby Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi yang telah disebutkan. Hasil penggeledahan, petugas menyita 11 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan total berat 3,85 gram.

“Petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah pisau lipat, 1 buah gunting, 1 buah mancis lengket dengan jarum, satu buah alat hisap (bong), 7 plastik es mambo kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam bermerek Pocket Scale dan satu buah dompet warna pink,” terang Suyatno.

Tersangka SP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna proses hukum lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (syaiful/hm17)

Related Articles

Latest Articles