11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Masyarakat Langkat Ngadu ke DPRD Sumut, Dibutuhkan Langkah Hukum Masalah Galian C  

Medan, MISTAR.ID

DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan galian C di Desa Litur Tasik, Kecamatan Sawit, Seberang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (31/10/23).

RDP itu melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut dan Pemkab Langkat, Camat, Perangkat Desa hingga masyarakat Kecamatan Sawit Seberang, berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) gedung DPRD Sumut. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Andri Alfisah.

Kepala Desa (Kades) Litur Tasik, Sawon Ar mengatakan, kegiatan galian C yang dilakukan PT Karya Sejati Utama (KSU) berdampak buruk pada masyarakat setempat. Ini mulai dari kerusakan badan jalan hingga adanya warga kehilangan tempat tinggal.

Baca juga:Galian C Tanpa Izin di Dairi Ancam Keselamatan Pengendara dan Rusak Lahan Pertanian

“Dalam 2 tahun terakhir ini dampak yang dialami masyarakat sudah sangat meluas. Dari kerusakan jalan dan akses akibat kegiatan itu, hingga masyarakat kehilangan rumah dan tanah yang notabenenya berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) lantaran galian C PT KSU. Sebab itu kami semua datang ke DPRD Sumut ini diberikan solusi untuk hal tersebut,” ucapnya.

Senada dengan itu, Camat Sawit Seberang, Muhammad Suhaimi menyebut, penambangan dimaksud semakin hari kian menimbulkan berbagai kerusakan pada akses jalan utama masyarakat.

“Nyaris 40 persen wilayah Dusun VI Desa Litur Tasik, jalan mengalami kerusakan. Kerusakan itu di Jembatan Titi Besi Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, merupakan akses jalan provinsi menuju Batang Serangan, diakibatkan muatan berlebih angkutan galian C itu,” sebutnya.

Baca juga:Ketua DPRD Sumut Minta Pj Gubernur Tindak Tambang Galian C Ilegal

Usai mendengar hal itu, Andri mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi sesegera mungkin kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspeksi mendadak (sidak).

Juga membuat portal di jembatan yang dilalui mobil muatan berlebih, dimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut dan Dishub Kabupaten Langkat.

“Tindakan awal akan kita lakukan sesegera mungkin untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Atas informasi dan bukti-bukti, jika melanggar ketentuan telah merugikan negara dan masyarakat, kami menganggap perlunya upaya langkah hukum,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles