Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
SUMUT

KPK Nilai Desa Ledong Barat Asahan untuk Jadi Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 19.52 WIB
kpk_nilai_desa_ledong_barat_asahan_untuk_jadi_desa_percontohan_antikorupsi_2026

Wakil Bupati Asahan saat mendampingi tim penilaian antikorupsi dari KPK RI di Desa Ledong Barat. (foto: Diskominfo Asahan/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID - Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, menjalani penilaian dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai desa perluasan percontohan antikorupsi Tahun 2026.

Wakil Bupati Asahan, Rianto, mengatakan penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab hingga kunjungan lapangan. Tim KPK melihat langsung sejumlah indikator desa antikorupsi, terutama dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penilaian sudah dilakukan oleh tim dari KPK. Mohon doa dan dukungannya, semoga Desa Ledong Barat yang mewakili Asahan dan Sumatera Utara bisa menjadi desa percontohan antikorupsi di Indonesia,” kata Rianto kepada sejumlah wartawan di Kisaran, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, penilaian tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Desa Ledong Barat dipilih sebagai kandidat percontohan antikorupsi karena dinilai memiliki capaian dalam administrasi pelayanan publik, digitalisasi dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan dengan sistem jemput bola.

Di bidang kesehatan, desa tersebut juga memiliki fasilitas pelayanan puskesmas serta berbagai program yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

“Jika nantinya layak dijadikan sebagai desa percontohan antikorupsi di Indonesia, capaian ini diharapkan jangan hanya sebagai predikat, tetapi sebagai tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan integritas pemerintahan desa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penilaian Desa Antikorupsi KPK, Firlana Ismayadin, mengatakan tahapan menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui berbagai kegiatan, termasuk bimbingan teknis secara luring dan daring.

“Program ini bergulir sejak tahun 2021 bertujuan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa. Hingga saat ini sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai desa antikorupsi dari 82.000 desa se-Indonesia,” ujarnya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN