Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS

Anggota Koptan Rukun Sari memasang plang klaim kepemilikan lahan di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026). (Foto: Dok. Koptan Rukun Sari/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID – Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, mengaku telah memenangkan perkara terkait lahan eks HGU PT MOEIS seluas 33 hektare hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan keputusan MA ini, Koptan Rukun Sari memasang plang yang mengklaim kepemilikan di lahan tersebut pada Kamis (1/10/2026) sore.
“Kami sudah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Tanah ini milik kami, milik leluhur kami. Tidak boleh ada surat apa pun yang mengalahkan kebenaran itu,” tutur Ali.
Menurut Ali, lahan seluas 33 hektare yang mereka klaim merupakan bagian dari lahan eks HGU PT MOEIS di wilayah Sei Suka.
Ia mengaku kecewa setelah PT MOEIS menyerahkan 20 persen dari lahan HGU-nya menyikapi Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Batu Bara.
“Tanpa sepengetahuan kami, PT MOEIS menyerahkan lahan seluas 200 hektare yang di dalamnya ada lahan milik kami seluas 33 hektare ke Badan Bank Tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL),” ucapnya.
Selanjutnya, berdasarkan Izin Pemanfaatan Lahan Nomor 027/BA/Bdn-BBT/II/2026, Bank Tanah menyerahkan HPL tersebut kepada PT (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Atas kondisi tersebut, Koptan Rukun Sari berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Bank Tanah dan BPN, dapat memberikan perhatian terhadap lahan yang mereka klaim.
Ali menjelaskan, dasar historis klaim kepemilikan lahan tersebut berkaitan dengan perjanjian konsesi tahun 1906 antara Sumatra Plantage Maatschappij (Belanda) yang kemudian berubah nama menjadi PT Emha, lalu diteruskan PT MOEIS dan Kedatukan Sipare-Pare untuk masa pengusahaan selama 70 tahun.
“Namun saat izin berakhir, lahan tersebut tidak dikembalikan kepada masyarakat tetapi justru mengalami perpanjangan HGU hingga tiga kali berturut-turut tanpa kejelasan pihak yang memberikan rekomendasi,” katanya.
Selain memasang plang di sekeliling lahan, Koptan Rukun Sari juga melakukan penanaman bibit pisang dan ubi kayu di atas lahan yang mereka klaim. Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari personel Polsek Air Putih.[]












































