Konflik Lahan Mekar Sipangan Bolon, Bupati Anton: Penyelesaian Lewat GTRA

Warga di Mekar Sipangan Bolon saat aksi menutup jalur di sekitar kantor Pangulu Nagori Sipangan Bolon baru-baru ini. (foto: Handover/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Konflik agraria yang melibatkan sejumlah kelompok masyarakat di Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, akan diselesaikan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengatakan pemerintah daerah akan mencari jalan keluar atas persoalan lahan tersebut. Namun, proses penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Hal itu disampaikan Anton seusai mengikuti rapat di DPRD Simalungun, Rabu (30/9/2026).
“Ia akan kita selesaikan itu, ia harus diselesaikan,” kata Anton.
Ia membenarkan bahwa penyelesaian konflik akan ditempuh melalui GTRA. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu agar persoalan penguasaan lahan dapat didudukkan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
“Ia pelan-pelan kita selesaikan, tidak bisa terburu-buru, akan diselesaikan,” ujarnya sembari meninggalkan Gedung Paripurna DPRD Simalungun.
Konflik tersebut sebelumnya mencuat dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus, Rabu (30/9/2026). Sejumlah kelompok masyarakat diketahui memiliki klaim terhadap objek lahan yang sama di Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon.
Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Menurutnya, sejarah penguasaan tanah dan dokumen pendukung harus diperiksa serta didudukkan secara bersama sebelum menentukan solusi.
“Kita sebagai penyelenggara pemerintah harus mencari jalan keluar ataupun solusi. Dengan mempertimbangkan sejarah tanahnya, baru surat-surat pendukung. Harus kita dudukkan persoalan dengan yang sebenarnya,” kata Samrin, Kamis (1/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah turun langsung ke lokasi untuk melihat persoalan yang terjadi, sehingga solusi yang diambil tidak menimbulkan masalah baru.
“Supaya kita jangan salah memberikan solusi. Artinya kita harus memang bertemu, harus hadir kita di persoalan itu karena itu tugas kita sebagai penyelenggara pemerintah,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, para pihak juga sepakat menunggu proses penyelesaian melalui GTRA. Sambil menunggu verifikasi dan overlay peta, mereka sepakat tidak melakukan pembukaan areal baru, penebangan pohon maupun pembuldozeran.
Masyarakat masih diperbolehkan memanen tanaman yang telah ada di lahan tersebut. Namun, penanaman baru belum diperbolehkan sampai adanya keputusan dari GTRA. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Pematangsiantar Siapkan Public Hearing Ranperda Trantibum, Dijadwalkan 12 Oktober












































