Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsiantar Siapkan Public Hearing Ranperda Trantibum, Dijadwalkan 12 Oktober

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 14.50 WIB
pemko_pematangsiantar_siapkan_public_hearing_ranperda_trantibum_dijadwalkan_12_oktober

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (1/10/2026) – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyiapkan public hearing atau dengar pendapat publik sebagai salah satu tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pelaksanaan public hearing menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun aspirasi terhadap substansi Ranperda yang tengah disusun. Pelibatan masyarakat melalui public hearing juga merupakan bagian dari pemenuhan hak partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menyampaikan public hearing Ranperda Trantibum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Terlebih, finalisasi Ranperda tersebut telah dilakukan pada pekan lalu.

“Kemarin sudah finalisasi dan ada perbaikan sedikit. Untuk public hearing direncanakan tanggal 12 Oktober ini,” ujar Hasudungan Hutajulu, Kamis (1/10/2026).

Hasudungan mengatakan, pihaknya masih menyusun daftar kelompok masyarakat yang akan diundang dalam public hearing tersebut untuk menampung aspirasi terkait Ranperda Trantibum.

“Kita akan susun siapa-siapa saja yang akan kita undang. Termasuk juga kita akan bersurat ke Sekda soal pelaksanaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan penyusunan Ranperda Trantibum harus segera dirampungkan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Soal Trantibum, kita mendesak pemerintah kota untuk mempercepat itu,” ujar Timbul Lingga.

Ketiadaan Perda Trantibum dinilai dapat berdampak pada kepastian hukum dalam penanganan berbagai persoalan ketertiban umum, termasuk aktivitas usaha yang mendapat keberatan dari masyarakat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN