Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Korban Jalan Rusak di Toba Bisa Membuat Pengaduan, Ini Penjelasannya

Mistar.idRabu, 25 Februari 2026 pukul 08.57 WIB
korban_jalan_rusak_di_toba_bisa_membuat_pengaduan_ini_penjelasannya

Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman Siagian. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Sering kali masyarakat dibuat jengkel dengan keberadaan jalan yang rusak, terlebih pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat adanya lubang menganga di badan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tunggal, dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa.

Seperti disampaikan Aldi, salah seorang warga Porsea, mengaku sering terjebak lubang di badan jalan saat mengendarai sepeda motor. Terlebih saat hujan, lubang tersebut tidak terlihat sehingga dirinya hampir mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.

“Bahkan pernah di depan saya pengendara mengalami kecelakaan akibat menabrak lubang di badan jalan. Lalu siapa yang disalahkan akibat kecelakaan tersebut? Padahal kita membayar pajak tetapi tidak mendapat pelayanan maksimal untuk jalan dari pemerintah,” ucapnya, Rabu (25/2/2026).

Menanggapi keluhan warga, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Toba, Lukman Siagian, mengatakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, setiap penyelenggara jalan Menteri PUPR untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalannya.

“Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, korban dapat mengadukan kepada kepolisian apabila menyebabkan meninggal dunia atau diamputasi. Kemudian dilakukan pembuktian apakah benar terdapat kelalaian penyelenggara jalan yang berdampak pada jatuhnya korban,” ujar Lukman.

Ia menambahkan, jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, hal tersebut dapat disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena termasuk ranah pidana, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Dalam kasus ini, selain pidana dapat juga melakukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi melalui pembuktian berdasarkan fakta-fakta sehingga dapat dikabulkan oleh hakim, akibat kelalaian pemerintah karena tidak memperbaiki jalan rusak,” ucap Kabag Hukum Pemkab Toba.

Lanjut Lukman, hal seperti ini tentu menjadi sesuatu yang baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dan akan menjadi pembahasan penting untuk dipelajari melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

“Sehingga ke depannya, akan mampu mengantisipasi atau memprogramkan langkah ketika masyarakat menuntut haknya, bagaimana Pemkab Toba mengatasi tuntutan masyarakat yang dirugikan akibat jalan rusak sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian,” tuturnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN