Ketua DPRD Deli Serdang Pertanyakan Biaya Jasa Konsultan UKL-UPL Rp35 Juta

Rapat Banggar DPRD Deli Serdang dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Komisi I. (Foto: Hendra Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang yang mematok bayaran jasa konsultan sebesar Rp35 juta untuk kepengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Hal itu disampaikan Zakky dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa di ruang Komisi I, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya mantan Camat Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam itu mangkir dari undangan DPRD Deli Serdang untuk menghadiri rapat bersama.
"Di lapangan masih santer terdengar untuk mengurus UKL-UPL dibanderol (diberi harga) jasa konsultan Rp35 juta. Kalau pihak pemohon yang membawa sendiri konsultannya bukan dari Dinas LH tidak bisa keluar izinnya," ujar Zakky.
Lanjut Zakky sehingga harus ditunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup. "Ini kayak permainan Pak Kadis, tolong lah hal-hal seperti ini untuk jadi perhatian," kata Zakky.
Padahal, lanjutnya, instruksi Presiden Prabowo untuk mengurus izin-izin dipermudah. “Tapi kalau di Dinas Lingkungan Hidup UKL-UPL-nya dihambat gak akan cepat pembangunan di Deli Serdang ini,” tambah Zakky.
Ketua DPRD itu pun melihat beberapa perusahaan besar dipercepat. "Gak tau entah ada nego atau apa. Mungkin itu kita mintalah kerja sama Pak Kadis, kalau seandainya ada aduan masyarakat,” tutur Zakky.
Dalam rapat tersebut di antaranya membahas soal rekomendasi penutupan sementara PT Leomas Inti Nawasena dari anggota dewan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang juga Koordinator Banggar Hamdani Syahputra dan dihadiri Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri bersama anggota Banggar Ilham Pulungan, Misnan Aljawi, Nusantara Tarigan Silangit, Herti Sastra Br Munthe, Abdul Rahman dan Gendro Judo Buwono.
Hampir seluruh anggota Banggar mengkritisi kinerja Rio Laka Dewa, mulai dari penanganan rekomendasi penutupan PT Leomas Inti Nawasena hingga perlunya evaluasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai rendah.
Zakky menilai selama menjabat, Rio tebang pilih dalam menjalankan tugas. Pasalnya rekomendasi resmi DPRD untuk menutup sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena sejak 11 Desember 2025 tidak kunjung dijalankan.
"Kecuali ada sesuatu "quote unquote" (cara lisan untuk menyebutkan tanda kutip) antara Pemkab Deli Serdang dengan perusahaan itu sehingga beberapa rekomendasi kita tidak dijalankan. Kita sebagai pengawasan bebas untuk menanyakan terus menerus," ungkap Zakky.
Zakky juga melihat kinerja Dinas Lingkungan Hidup khususnya dari sisi PAD targetnya perlu dievaluasi untuk dinaikkan karena terlalu rendah yakni di Tahun 2025 sebesar Rp210.000.000.
“Kedua terkait PAD, Pak Kadis menyampaikan bahwa hanya pendapatan itu dari uji lab,” tanya Zakky.
Merespon pernyataan Zakky, Kadis Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa membantah dirinya melakukan perlawanan terhadap lembaga legislatif.
Rio menyebut, pihaknya sudah menindaklanjuti surat pimpinan dewan tertanggal 11 November 2025 terkait rekomendasi pemberhentian aktivitas PT Leo Mas. Ia merujuk pada Permen LH Nomor 6 yang mengatur pemberian teguran dan batas waktu perbaikan 90 hari.
Mengenai kegiatan yang ada, Rio menyebut di PT Leo Mas pihaknya telah masuk langsung menanyakan masalah yang selama ini yang belum terselesaikan dan itu ada surat dari Pimpinan Dewan tertanggal 11 November 2025 rekomendasi untuk pemberhentian aktivitas yang ada di PT Leo Mas.
"Saya turunkan tim untuk menanyakan apa yang sudah dilakukan pada saat sebelumnya dilakukan pengawasan,” bilang Rio.
Dan menurut Rio, pihak perusahaan berani memperbaiki A, B, C, D, E dan itu bisa disampaikan terhadap yang sudah dilakukan dari penemuan awal yang sebelum pihaknya masuk.
"Memang sudah ada dilakukan perbaikan-perbaikan dari batas waktu 90 hari,” tambah Rio.
Pernyataan Rio langsung dibantah anggota Banggar DPRD Deli Serdang yang sekaligus Ketua Komisi II, Ilham Pulungan.
“Dari 8 bulan kita sudah merekomendasikan penghentian sementara, sampai hari ini tidak ada perbaikan dari pihak perusahaan. Kenapa? Karena kita turun langsung ke lapangan dan mendengar langsung di siang hari suara itu cukup kuat, bahkan berapa warga di situ tidak nyaman untuk beristirahat dan sampai hari ini tidak ada perbaikan,” bilang Ilham.
Ilham juga menyoroti dugaan tebang pilih.
“Kita sayangkan adanya perbedaan. Di Tanjung Morawa perizinannya lengkap hanya saja, perusahaan salah menempatkan perizinan itu, langsung turun surat dari DLH untuk penghenti operasional. (Lalu) yang di Kecamatan Sunggal tidak terbit untuk penghenti sementara karena sudah melewati dari 90 hari,” kata Ilham. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















