14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik, Pemkab Labusel Raih Predikat Hijau

Labusel, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendapat Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023, dari  Ombudsman pada Kamis (14/12/23).

Pada penilaian kepatuhan dilaksanakan Ombudsman RI kepada Kementrian, Pemda-Pemda dan BUMN/BUMD serta lembaga negara lainnya tersebut. Dalam hal ini Pemkab Labusel berhasil mendapatkan predikat rapor hijau terhadap kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023. Predikat ini akhirnya didapatkan setelah tahun sebelumnya masuk dalam zona merah.

“Alhamdulillah 2023 sudah dievaluasi dan kita mendapatkan rapor hijau atas kepatuhan penyelenggara pelayanan publik Tahun 2023,” kata Bupati H. Edimin.

Edimin berterima kasih dan mengapresiasi seluruh jajaran Pemkab Labusel yang telah bekerja dan berkolaborasi secara maksimal dalam mensukseskan target opini pelayan publik.

Baca juga: Pemkab Langkat Terima Penghargaan Penyaluran Dana Desa Terbaik ke-3 se-Sumut

“Tentunya saya berterimakasih atas kolaborasi dan kerjasama semua OPD yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Labusel sehingga Pemkab Labusel berhasil meraih rapor hijau dari Ombudsman. Dengan adanya penghargaan ini, kita akan semakin meningkatkan pelayanan, memberikan pelayanan yang prima. Sehingga masyarakat semakin sejahtera untuk Labusel semakin sejahtera dan bermartabat, terimakasih ini kerja bersama kita,” ucapnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan bahwa meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya.

Baca juga: Kurun Satu Minggu, Polres Labusel Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sambutannya berpesan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak dapat dicapai hanya oleh instansi tertentu, tetapi perlu kolaborasi antar instansi.

“Pemerintah sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang lebih berkualitas serta mampu meningkatkan dan memperluas kolaborasi antar unit vertikal, horizontal maupun diagonal sekaligus berupaya untuk menghilangkan ego sektoral, serta meningkatkan sinergi gotong royong demi mendukung pencapaian kinerja pemerintah,” pesannya.

Ketua Ombudsman RI, Mokh. Najih menjelaskan bahwa penganugerahan penilaian kepatuhan ini sebagai tolak ukur bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Wabup Labusel Buka Acara Penilaian Akreditasi RSUD Kotapinang

Sementara itu Kadis Kominfo Labusel M. Iqbal  menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Predikat in tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kadis Kominfo menyatakan hasil penilaian itu juga menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Pemkab Labusel untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.

“Hal ini merupakan apresiasi atas upaya Pemkab Labusel dibawah kepemimpinan Bapak H. Edimin  yang bisa meminimalkan mal-administrasi dalam melayani masyarakat,” ungkap M. Iqbal (Oeltra/hm17)

Related Articles

Latest Articles