Kasi Pidum Kejari Samosir Tanggapi Kritik Pelayanan Publik: Staf Sudah Kami Ingatkan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samosir, Parlin Situmorang. (foto: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Menanggapi keluhan terkait pelayanan staf Kejaksaan Negeri Samosir yang dinilai kurang memuaskan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samosir, Parlin Situmorang, memberikan penjelasan resmi.
Parlin menegaskan seluruh layanan di Kejaksaan Negeri Samosir wajib berjalan secara terbuka dan transparan. Ia menyebut adanya kemungkinan miskomunikasi dari staf karena dirinya sedang mengikuti rapat virtual pada saat kejadian. “Tadi saya sedang mengikuti rapat zoom, jadi mungkin staf salah memahami informasi,” ujar Parlin, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, standar pelayanan publik harus menjadi pedoman bagi semua pegawai tanpa pengecualian. Setiap staf, terutama yang berhadapan langsung dengan masyarakat, telah dibekali aturan kerja dan tata cara pelayanan hukum yang jelas.
Terkait laporan adanya staf yang bersikap kurang baik, Parlin memastikan pihaknya telah mengambil tindakan internal. “Kami sudah mengingatkan staf yang bersangkutan,” katanya.
Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan mutu pelayanan publik tetap terjaga. Parlin menekankan seluruh proses administrasi maupun komunikasi hukum di Kejaksaan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Zaman sekarang tidak boleh mempersulit urusan. Ini era digital, masyarakat sudah pintar dan melek hukum,” ucapnya.
Ia menilai perkembangan teknologi serta keterbukaan informasi menuntut institusi penegak hukum untuk memberikan pelayanan yang cepat, jelas, dan tidak berbelit. Kritik masyarakat, menurut Parlin, menjadi masukan penting bagi Kejaksaan untuk terus memperbaiki kualitas layanan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan kendala di Kejaksaan Negeri Samosir. “Jika ada pelayanan yang kurang, segera beri tahu kami,” ujarnya.
Parlin juga menegaskan pihaknya tidak akan segan menegur staf yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ia berharap hubungan komunikasi antara masyarakat dan Kejari Samosir terus terjalin baik demi pelayanan yang lebih optimal.
Selain itu, Parlin turut menyampaikan bahwa terkait tuntutan perkara Veronika S, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyiapkan berkas. “Semua proses akan berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (hm24)






















