Pelayanan Publik di Kejari Samosir Dikeluhkan, Jurnalis Kesulitan Konfirmasi JPU

Staf kejaksaan negeri Samosir, LIdyia Sitanggang. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Pelayanan publik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali mendapat sorotan setelah beberapa jurnalis mengaku mengalami kesulitan saat hendak meminta konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan beberapa perkara.
Beberapa wartawan yang mendatangi Kejari Samosir pada Kamis (20/11/2025) mengungkapkan bahwa mereka telah menunggu hampir dua jam sejak mengisi buku tamu, namun tidak memperoleh akses untuk bertemu dengan JPU Nova Ginting.
Seorang staf penerima tamu, Lidya Sitanggang, disebut hanya meminta wartawan menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu tanpa memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai permintaan konfirmasi.
“Saat hendak mengkonfirmasi jaksa, kami kerap mengalami kesulitan. Akses terbatas membuat pekerjaan kami tidak berjalan optimal,” ujar seorang jurnalis Hatoguan Sitanggang.
Hatoguan juga mengatakan kedatangannya karena ingin mengkonfirmasi kepada JPU mengenai dugaan ketidaktertiban internal di Kejari Samosir.
Perkara lain yang ingin dikonfirmasi adalah kasus Veronika S. Sebab, Kuasa hukum tersangka Veronika S, Irwan Sitanggang, menyampaikan keberatan terhadap penundaan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Irwan mempertanyakan dasar hukum penundaan, waktu maksimal antara P-21 hingga Tahap II, serta kepastian pemenuhan hak pelapor. Ia juga meminta klarifikasi apakah laporan polisi baru yang dibuat tersangka Tumborina Sidabutar di Polsek Simanindo dapat menjadi alasan menunda Tahap II.
“Penundaan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dugaan ketidaksesuaian prosedur,” ujar Irwan.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Nova Ginting belum memberikan jawaban apa pun. Meski, wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada JPU Nova Ginting melalui pesan yang diteruskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Ricard M. Simaremare.
Sedangkan Ricard saat dihubungi meminta agar wartawan meminta keterangan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Wartawan kemudian mencoba berbicara dengan staf penerima tamu dan meminta agar diberi waktu bertemu Ricard.
“Setelah menghubungi Pak Ricard, kami diminta ke Kasi Pidum dan sudah dikatakan ke staf penerima tamu. Tapi, hanya dijawab iya dan kembali duduk,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Sultan Serdang Soroti Pekerja Anak dan Perumahan Tak Ramah Anak


















