14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Kades Pangkal Dolok Julu Paluta Jadi Terdakwa Tipikor Dana Desa, Termasuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Paluta, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) Pangkal Dolok Julu, Kecamatan Batang Onang, periode 2020-2021.

Kades Pangkal Dolok Julu, berinisial LH menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa pangkal Dolok Julu yang merugikan negara sebesar Rp 273 juta.

Kepala Kejari Paluta, Hartam Ediyanto menyatakan dalam kerugian tersebut terdapat juga Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan kepada Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang Padangsidimpuan,” kata Hartam, Rabu (11/10/23).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Terus Berupaya Tingkatkan Peningkatan Pelayanan dan Kepesertaan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Eris Aprianto menuturkan bahwa tindakan litigasi ini sejalan dengan Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Tentunya, kami mengimbau kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun masyarakat setempat apabila ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dari pemberi kerja/perusahaan atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka dapat segera melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat maupun kanal-kanal layanan lainnya seperti melalui Jamsostek Mobile (JMO) demi kepastian pemenuhan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja,” jelas Eris.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien mengapresiasi hubungan kerjasama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan bersama Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Layanan JKN, BPJS Berkolaborasi Lakukan Transformasi Kesehatan

“Sehingga adanya tindakan-tindakan penyelewengan dana/iuran BPJS Ketenagakerjaan di salah satu anggaran desa yang dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas dapat segera dilakukan mitigasi risiko atas pemenuhan hak-hak pekerja. Kami harapkan kerjasama ini dapat berjalan di seluruh kejaksaan negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan sehingga atas sanksi pidana yang dikenakan kepada  dapat memberi efek jera kepada pemberi kerja lainnya,” kata Henky. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles