15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dua Tersangka Penggelapan di Air Putih Batu Bara Diringkus, Motor Dijual

Batu Bara, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara meringkus dua pria pengangguran warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Masing-masing berinisial AL (24) beralamat di Dusun X Desa Pematang Kuing dan GA (23) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung.

Keduanya diringkus atas dugaan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda BK 5518 ZAM milik korban M. Fazri (20) warga Dusun X Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH Sagala, Selasa 28 November 2023.

Baca juga: Ibunya Didakwa Penggelapan, Wanita Asal Siantar ini Ungkap Objek Perkaranya

AH Sagala menjelaskan, tersangka AL diringkus Selasa 21 November 2023, sedangkan tersangka GA diringkus pada Selasa (28/11/23) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dijelaskan, peristiwa dugaan penggelapan tersebut  bermula saat tersangka GA dan AL mendatangi korban M. Fazri di kos-kosan milik Hamdan di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Minggu 19 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

“Kedua tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli makanan di Indrapura,” katanya.

Namun hingga keesokan harinya ternyata GA dan AL tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban sehingga mendatangi Polsek Indrapura membuat laporan pengaduan.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus tersangka LA hanya beberapa hari setelah melakukan penggelapan sepeda motor korban.

Baca juga: Sidang Vonis AKP Hafis Paesal Kasus Penggelapan Rp 3,7 Miliar Ditunda, Ini Alasannya  

Berdasarkan pengakuan LA akhirnya diketahui tersangka kedua yang turut melakukan aksi bersamanya yakni GA.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi keberadaan tersangka GA.

Tanpa menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggota langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi dan personel melihat tersangka GA tengah berjalan kaki hendak ke warung di Dusun Teratai Desa Pasar Lama, Kecamatan Air Putih.

Baca juga: Diterpa Isu Dugaan Pungli dan Penggelapan Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Tigalingga Bungkam

Personel langsung mendatangi GA dan meringkusnya tanpa perlawanan. Kepada petugas GA mengakui perbuatannya telah melarikan dan menjual sepeda motor korban bersama AL.

Atas pengakuan tersebut tersangka GA diboyong ke Mapolsek Indrapura dan dijebloskan ke penjara menyusul tersangka AL yang telah diringkus terlebih dahulu.

“Saat ini kita tengah menginterogasi kedua tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUH Pidana untuk mengetahui kemana mereka menjual sepeda motor milik korban M Fazri”, tutup Kasi Humas Iptu AH Sagala. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles