18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Rugikan Negara, Dua Pemborong Gedung PSC Dinkes Deli Serdang Ditahan Jaksa

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffri melalui Kasi Intel Boy Amali menyebut pihaknya telah menahan dua rekanan atau pemborong gedung PSC 119 Dinas Pendidikan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 karena merugikan negara. Pekerjaan pemborong dinilai tidak sesuai bestek.

Kedua kontraktor yang ditahan itu adalah Asep Ali Syahputra (47) warga Kelurahan Kelambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak dan Endry Irwanto (45) warga Jalan Pahlawan, Dusun VI Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

“Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam terkait pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan CV Cemerlang Cahaya karena tidak sesuai bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif,” Boy Amali pada Selasa (28/11/23).

Baca juga: Disidak DPRD Siantar, Pemborong Renovasi Kantor Dewas Mengaku Diperintah Dirum Perumda Tirtauli

Menurut keterangan Kasi Intel, penyedia atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender namun diserahkan (sub) kepada pihak lain.

“Tindakan ini bagian dari optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,”bilang Boy Amali.

Informasi dihimpun, pembangunan gedung PSC 119 yang dikerjakan CV Cemerlang Cahaya. Selain tidak sesuai bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak juga mulai perencanaan hingga pengawasan juga fiktif.

Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor: Print-05/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama Asep Aly Syahputra dan Nomor Print -06/L.2.14.4/Fd.1/11/2023  atas nama Endry Irwanyo sejak tanggal 27 November  hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.

Baca juga: Renovasi Kantor Dewas Perumda Tirtauli Tanpa Izin, DPRD Ancam Pemborong Pidana Perusakan Aset

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang, Ade Budi Krista (52) telah duluan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan dan telah ditahan pada Selasa (23/5/23) lalu.

Baca juga: Pemborong Siantar Kesulitan Dapat Batu Padas untuk Proyek

Ade diduga korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang senilai Rp 725.478.290 pada tahun 2021.

Dalam kasus ini Kejaksaan juga menetapkan 3 tersangka lain, yakni eks Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deli Serdang, Kornelius Pinem (52), Honorer Dinkes Deli Serdang, Alamsyah (45) dan PNS Dinkes Deli Serdang Jefri Erfan Siregar (34) di Rutan Kelas I Labuhan Deli. (sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles