Sidang Tuntutan ASN Dinkes Medan Dua Kali Ditunda, Korban Akan Surati PN Medan


Abang kandung korban Erika Theresia Siringo-ringo, Aldo Siringo-ringo (kemeja hitam), saat mendatangi PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Keluarga Erika Theresia Siringo-ringo yang merupakan korban penganiayaan akan menyurati Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini dilakukan karena PN Medan telah menunda sidang tuntutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes), Doris Fenita Br. Marpaung dalam kasus penganiayaan terhadap Erika.
PN Medan juga menunda sidang tuntutan terhadap Riris Partahi Br. Marpaung yang merupakan kakak kandung Doris. Sidang tuntutan yang ditunda hingga dua kali ini dikarenakan Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, sedang sakit.
"Jadi, kita akan menyurati PN Medan supaya segera diganti ketua majelis hakimnya," kata abang kandung Erika, Aldo Siringo-ringo, kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Aldo pun mengatakan bahwa pihaknya ingin persidangan kasus penganiayaan ini segera selesai.
"Kami ingin kasus ini cepat selesai dan mendapat kepastian hukum bagi kami sebagai korban. Perkara ini sudah terlalu lama bahkan sudah mengalami penundaan berkali-kali," ujarnya.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman maksimal.
"Harapannya JPU menuntut berat atau semaksimal mungkin, karena penganiayaan ini dilakukan secara bersama-sama dan apalagi kejadiannya pas ada orang meninggal," ujar Aldo.
Untuk diketahui, Doris dan Riris tidak ditahan dalam menjalani persidangan ini. Hakim pun sempat mengancam akan menahan keduanya di rumah tahanan (Rutan) apabila mangkir dari persidangan.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, saksi korban sedang berada di halaman rumahnya di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Waktu itu sedang berlangsung acara dukacita atas meninggalnya kakak mamak saksi korban Erika Theresia Siringo-ringo (inang tua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.
Selanjutnya, tiba-tiba para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan Erika tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, Erika meminta supaya para terdakwa jangan ribut. Namun, tiba-tiba Doris mendekati Erika.
Tanpa basa basi, Doris langsung menampar pipi kiri Erika dengan tangan kanan dan kukunya. Melihat itu, Riris pun mendekati Erika dengan posisi berdiri di samping kanan Erika.
Kemudian, Riris dan Doris menjambak rambut Erika dengan kedua tangannya. Tak sampai situ, para terdakwa juga menarik tubuh Erika dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan.
Setibanya di pinggir jalan tersebut, para terdakwa langsung menghempaskan Erika ke aspal. Para warga yang melihat kejadian tersebut pun datang dan berupaya melerai. Setelah berhasil dilerai, Erika pun kemudian masuk ke dalam rumah.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Rekan Pelaku Pembongkaran Rumah Prajurit TNI Turut Ditangkap