Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
HUKUM

Keluarga Korban Penganiayaan Minta ASN Dinkes Medan Dituntut Hukuman Maksimal

journalist-avatar-top
Kamis, 17 April 2025 11.26
keluarga_korban_penganiayaan_minta_asn_dinkes_medan_dituntut_hukuman_maksimal

Abang kandung korban Erika Theresia Siringo-ringo, Aldo Siringo-ringo (kemeja hitam), saat mendatangi PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Doris Fenita Br. Marpaung selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan kakaknya bernama Riris Partahi Br. Marpaung yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan diminta agar dituntut hukuman maksimal.

Permintaan itu disampaikan keluarga korban Erika Theresia Siringo-ringo. Semestinya, surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (16/4/2025).

Namun, ditunda karena Nani Sukmawati yang bertindak sebagai ketua majelis hakim sedang sakit dan akan kembali digelar pada Rabu (23/4/2025) mendatang.

"Kita berharap supaya kedua terdakwa dituntut seberat atau semaksimal mungkin oleh JPU, karena kasus penganiayaan ini dilakukan secara bersama-sama. Apalagi kejadiannya pas ada yang meninggal," kata abang kandung Erika, Aldo Siringo-ringo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Aldo pun berharap persidangan kasus penganiayaan ini dapat terus dikawal oleh rekan-rekan media dan sahabat Erika hingga putusan akhir pengadilan.

Dirinya mengaku kecewa sidang tuntutan kemarin ditunda. Sebab, Aldo bersama rombongannya sudah tiba di PN Medan sejak pukul 12.00 WIB, akan tetapi sidang ditunda baru diumumkan pada pukul 16.30 WIB.

"Menurut saya penundaan sidang seperti ini merupakan hal biasa di pengadilan. Jadi kita hargai proses hukum, walaupun saya juga kecewa dengan penundaan ini," ujarnya.

Dia pun mengaku bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada JPU supaya memberikan tuntutan yang berat ke kedua terdakwa tersebut. Salah satu buktinya adalah berupa pemberitaan di sejumlah media yang menurut Aldo hoaks. (deddy/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES