Korban Penganiayaan ASN Dinkes Medan Ngaku Ditampar dan Dicakar
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![korban_penganiayaan_asn_dinkes_medan_ngaku_ditampar_dan_dicakar](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F12-02-2025%2Fkorban_penganiayaan_asn_dinkes_medan_ngaku_ditampar_dan_dicakar_2025-02-12_20-46-17_4766.jpg&w=1920&q=75)
Saksi korban Erika Tresia Siringo-ringo (kemeja cokelat) saat dihadirkan dan diperiksa di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Erika Tresia Siringo-ringo dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai saksi korban kasus penganiayaan yang menimpa dirinya, Rabu (12/2/25) sore. Di persidangan, mahasiswa ini mengaku dirinya ditampar hingga dicakar.
Diketahui, adapun terdakwa dalam kasus ini, yaitu Doris Fenita Br Marpaung (46) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan kakaknya bernama Riris Partahi Br Marpaung (50). Dalam menjalani persidangan, keduanya tidak dilakukan penahanan.
Awalnya, Erika menerangkan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya. Dia mengatakan penganiayaan tersebut terjadi sudah dua tahun lalu tepatnya Kamis (9/11/23).
"Kejadiannya tanggal 9 November 2023. Tempat kejadiannya di rumah saya sendiri. Pada saat itu kedua terdakwa ini datang ke rumah saya saat ada acara dukacita tante saya meninggal dunia," kata Erika di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati.
Kemudian, kata Erika, pada pukul 15.00 WIB dirinya mendengar seperti ada suara keributan di depan rumahnya pada saat jenazah tante Erika sedang terbaring di dalam rumahnya. Sehingga, dia pun mendatangi titik keributan tersebut.
"Pukul 15.00 WIB sudah ribut-ribut. Jadi saya keluar, terus saya bilang jangan ribut-ribut masih ada jenazah tante di sini. Terus tiba-tiba saya langsung ditampar dan dicakar sama Bu Doris. Terus saya dijambak, ditarik, dan dicampakkan ke aspal sama kedua terdakwa," ucapnya.
Dia mengatakan penganiayaan yang dilakukan para terdakwa berhasil dilerai oleh ayahnya. Kata Erika, apabila ayahnya tak melerai, maka penganiayaan terhadap dirinya akan terus berlanjut.
"Karena kejadian ini aktivitas sehari-hari saya terhalangi. Saya jadi Malu, dilihati warga di depan umum. Ini kejadiannya sudah dua tahun lalu. Jujur sudah banyak kali lika-likunya," katanya.
Erika mengaku dirinya tidak ada masalah apa pun dengan para terdakwa. Dia pun menjelaskan kedua terdakwa ini ada ikatan saudara dengan orang tuanya.
"Tidak ada masalah pribadi dengan saya, Yang Mulia. Malah sebelum-sebelumnya keluarga saya sudah dianggap sepele sama mereka. Jika ada pun masalah dengan saya, tolonglah lihatlah jenazah tante saya, Yang Mulia. Sepeser pun mereka tidak ada membantu," ujarnya.
Tak sampai situ, dia menyebut para terdakwa tidak ada itikad baiknya. Pasalnya, dikatakannya, sampai saat ini para terdakwa tidak mendatangi keluarganya untuk berdamai.
"Hingga detik ini sudah dua tahun kasusnya, malah saya yang dilaporkan balik, Yang Mulia. Sama sekali tidak ada perdamaian, Yang Mulia," ujar Erika.
Mendengar itu, hakim pun menawarkan dan membantu perdamaian di persidangan kepada Erika. Namun, Erika mengatakan tak mau berdamai karena sudah terlanjur sakit hati dengan para terdakwa.
Setelah persidangan selesai, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (19/2/25) mendatang dengan agenda keterangan saksi menguntungkan dari pihak para terdakwa. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Mobil Anak Istri Siri, Dedi Ditangkap dari Persembunyian![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)