DPRD Batu Bara Awasi Penggunaan TKD Rp165,9 Miliar untuk Penanganan Bencana

Ketua DPRD Batu Bara Syafi'i. (Foto: Dok. Humas Setwan DPRD Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID – DPRD Kabupaten Batu Bara memastikan akan mengawasi penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp165,9 miliar yang dialokasikan untuk penanganan bencana dan pascabencana.
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Syafi'i, mengatakan pengawasan dilakukan agar penggunaan anggaran tersebut tetap sesuai peruntukannya berdasarkan aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Syafi'i kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, TKD tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer daerah tahun anggaran 2026 bagi daerah terdampak bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar. Sementara penggunaannya di Kabupaten Batu Bara diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2026.
“Jadi kita sebagai lembaga legislatif akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKD agar sesuai peruntukan dengan merujuk Permendagri dan Perbup,” tutur Syafi'i.
Meski akan melakukan pengawasan, Syafi'i menyebut DPRD tidak terlibat dalam pembahasan penentuan alokasi TKD pada masing-masing OPD. Menurutnya, legislatif hanya menerima pemberitahuan mengenai alokasi tersebut.
“Kewenangan penuh terkait penggunaan atau penjabaran TKD berada pada eksekutif,” tegasnya.
Ia mengatakan penggunaan TKD nantinya akan dibahas dan dicatatkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. “Jadi saat ini belum bisa kita sikapi,” sebutnya.
Berdasarkan Perbup Nomor 15 Tahun 2026, TKD dialokasikan kepada 17 OPD di lingkungan Pemkab Batu Bara. Dinas PUTR mendapat alokasi terbesar, yakni Rp87.016.488.766.
Selanjutnya Dinas Perkim LH menerima Rp16.547.102.000, Dinas Kesehatan PPKB Rp14.837.390.880 dan BKAD Rp8.624.474.672.
Kemudian Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp7.766.490.000, BPBD Rp2.827.349.123, Dinsos PPPA Rp2.434.179.012, RSUD Rp2.140.000.000, Satpol PP Rp2.140.000.000 dan Disdik Rp2.000.000.000.
Sementara Disnaker mendapat Rp1.802.000.000, Dinas Koperasi Rp1.618.000.000, Dinas Perikanan Rp1.183.991.500, Dinas Kominfo Rp770.025.000, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp409.236.340, DPMPTSP Rp200.000.000 dan Inspektorat Rp99.360.000.[]




















