Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dokumen Diduga LHP Inspektorat Dairi Beredar, Ada Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Sitinjo II

journalist-avatar-top
Jumat, 22 September 2023 16.44
dokumen_diduga_lhp_inspektorat_dairi_beredar_ada_penyimpangan_penggunaan_dana_desa_sitinjo_ii

dokumen diduga lhp inspektorat dairi beredar ada penyimpangan penggunaan dana desa sitinjo ii

news_banner

Sidikalang, MISTAR.ID

Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022, disinyalir telah disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

Penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut berawal dari beredarnya salinan dokumen yang disebut sebagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dairi yang bersifat rahasia di  tengah masyarakat.

Salinan dokumen itu disebut sebagai Surat Bupati Dairi tanggal 25 Juli 2023 perihal Penegasan LHP Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2022 tentang LHP Inspektorat Kabupaten Dairi atas pertanggungjawaban APBDesa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo TA 2022 Nomor 700/1.2.1/18/LHP/Inspektorat/2023 tertanggal 10 Juli 2023.

Dari laporan tersebut diperoleh informasi bahwa ada dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDesa) berjumlah lebih kurang Rp300 juta yang tidak bisa dipertanggunjawabkan.

Baca Juga: Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Kalang Simbara Dairi Diprotes Warga

Penyelewengan diduga terjadi pada anggaran belanja fisik bangunan, pajak tidak disetor ke kas negara, pembayaran honor panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang sudah terlanjur, penggelapan pajak MBLB, SPJ realisasi APBDes, jumlah aset desa tidak diketahui dan kekurangan volume pekerjaan lainnya.

Kepala Desa Sitinjo II, Ronni Bako saat coba ditemui Mistar.id di kantornya sedang tidak berada di tempat. Menurut sejumlah perangkat desa yang tidak bersedia namanya ditulis, Kepala Desa Ronni Bako sudah tidak tentu masuk kantor alias atau jarang ngantor.

Terpisah, Camat Sitinjo Simon Toni Malau ketika dikonfirmasi Mistar.id lewat selulernya malah balik bertanya. “Dari mana bisa sama kalian dokumen LHP? Itu kan sifatnya rahasia!” kata Camat Simon Toni tanpa tidak bersedia memberi komentar lebih lanjut.

Senada dengan Camat Simon Toni, Kepala Inspektorat Dairi, Eddy Banurea ketika dikonfirmasi Mistar.id soal temuan dalam dokumen LHP itu juga tidak bersedia memberi komentar.

Baca Juga: Bupati Dairi Minta Proyek di Sikolombun Dibongkar, Anggota DPRD: Diduga Pakai Bahan Ilegal

“Kami sampaikan bahwa LHP itu bersifat rahasia. Jadi, kami meragukan kalau dikatakan bahwa LHP itu beredar,” jawab Eddy Banurea lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu, beredar rumor bahwa Kades Ronni Bako akan menjalani pemeriksaan khusus dalam dugaan penyimpangan pengelolaan penggunaan Dana Desa (DD).

Jumlah dugaan korupsi pun tidak sedikit, berkisar Rp700 juta yang disebut untuk kegiatan pembangunan fisik, alokasi DD Sitinjo II tahun anggaran 2023.

Tim pemeriksa keuangan Pemkab Dairi juga disebut sudah berulang kali turun memeriksa Kades Ronni Bako. (Manru/hm22)

REPORTER: