Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dokter PNS di Dairi Terancam Dipecat, Dua Tahun Tidak Masuk Kerja

Mistar.idKamis, 12 Maret 2026 pukul 20.02 WIB
dokter_pns_di_dairi_terancam_dipecat_dua_tahun_tidak_masuk_kerja

Kepala BKPSMDM Dairi, Yon Hendrik. (Foto: Manru/Mistar).

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Seorang oknum dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi berinisial FFS terancam dipecat. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Yon Henrik, menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim pemeriksa yang telah disampaikan kepada Bupati Dairi, FFS terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Sesuai bunyi poin dalam LHP yang telah disampaikan kepada Bupati Dairi, oknum dokter PNS berinisial FFS terancam dipecat karena terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang dapat dikenakan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Yon, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut dapat dijatuhkan karena yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari dua tahun. Selain itu, FFS juga tidak pernah menghadiri panggilan tim pemeriksa tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Karena yang bersangkutan sudah lebih dari dua tahun tidak masuk kerja atau bolos, serta tidak pernah menghadiri panggilan tim pemeriksa tanpa alasan yang jelas, maka sanksi disiplin berat dapat dikenakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Dairi, dr Henri Manik, menjelaskan kronologi pembinaan disiplin terhadap FFS yang kemudian dilaporkan ke BKPSDM. FFS diketahui merupakan dokter gigi ahli pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b).

Berdasarkan Surat Kepala UPT Puskesmas KM 11 Nomor 400.7/1208/Pusk KM 11/IX/2024, yang bersangkutan telah diberikan Surat Teguran I dan II, namun tetap tidak hadir bekerja.

Selanjutnya, melalui Surat Kepala UPT Puskesmas KM 11 Nomor 400.7/Pusk KM 11/X/2024, pihak puskesmas mengusulkan pemberhentian gaji PNS kepada Kepala Dinas Kesehatan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja sejak 15 Juli 2024.

Kemudian melalui Surat Kepala Dinas Kesehatan Dairi Nomor 400.7/10063/Dinkes/IX/2024, dilaporkan kepada BKPSDM terkait PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja. Laporan tersebut dilengkapi usulan pemberhentian gaji serta daftar hadir pegawai dari Juli hingga September 2024.

Pada 25 Oktober 2024, BKPSDM Dairi mengeluarkan surat Nomor 800.1.6.2/1644 tentang verifikasi dan validasi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja.

Selanjutnya, pada 14 November 2024, Kepala Dinas Kesehatan Dairi menerbitkan Keputusan Nomor 400.7/11298/Dinkes/XI/2024 tentang pemberhentian pembayaran gaji PNS, yang berlaku mulai 1 Desember 2024.

Meski telah dilakukan pembinaan, FFS kembali tidak menghadiri panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan melalui surat tertanggal 14 Agustus 2025 dan 27 Agustus 2025.

Akhirnya, pada 11 September 2025, Dinas Kesehatan Dairi mengirimkan laporan pembinaan disiplin PNS kepada BKPSDM melalui Surat Nomor 800.1.6.2/4.767/Dinkes/IX/2025 untuk proses penanganan lebih lanjut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN