Disdikpora Akan Kaji Gaji Guru Honorer di Toba

Kantor Disdikpora Kabupaten Toba. (Foto: Nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Rendahnya gaji guru honorer yang mengabdi di sekolah di Kabupaten Toba, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Toba akan dikaji melalui satuan tugas (satgas) perlindungan pendidik dan tenaga pendidik agar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Toba.
Kadisdikpora Toba, Rikardo Hutajulu mengatakan sekaitan gaji guru honor yang terbilang rendah, di satgas perlindungan yang memang memiliki poin untuk mengkaji gaji guru honorer apakah memungkinkan gaji mereka dinaikkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita ketahui penggajian guru honor diambil maksimal diambil 20 persen dari Dana BOS. Kedepannya setelah adanya satgas akan dibedah agar memenuhi UMK Toba atau setidaknya Rp2 juta-an. Namun jika tidak sesuai dengan kemampuan sekolah kita tidak bisa memaksakan," ujar Rikardo, Kamis (29/1/2026).
Lanjutnya, dengan adanya satgas perlindungan ini sesuai Permendikdasmen dapat meninjau besaran gaji guru honorer dengan mengajukan usulan penambahan besaran Dana BOS kepada Kementerian.
"Kebetulan pada 9 Februari 2026 akan dilaksanakan rapat konsolidasi seluruh Kepala Dinas Pendidikan se Indonesia di Jakarta. Kita akan mengusulkan agar Dana BOS semisal Rp900.000 dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per siswa, sehingga dapat menggaji guru honor sesuai UMK," ucapnya.






















