Disdik Toba Segera Tindak Lanjuti Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026

Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba. (Foto: Nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Toba akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, untuk diterapkan di Toba.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Toba, Rikardo Hutajulu mengatakan, sejak dikeluarkan Permendikdasmen sekitar sepekan yang lalu, dari dinas langsung memanggil pengurus PGRI untuk melakukan pembahasan.
"Jika tidak ada kendala, pekan depan akan dilakukan pembahasan pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan yang akan bertugas menyelesaikan atau memediasi jika ada permasalahan guru, baik kekerasan maupun pelecehan yang terjadi," ujar Rikardo, Kamis (29/1/2025).
Diterangkan Rikardo, tujuan pembentukan dari satgas ini, untuk melindungi tenaga pengajar yang bertugas di setiap sekolah yang ada di Toba, sehingga terhindar atau lepas dari ancaman-ancaman yang berpotensi mengganggu aktifitas dari guru.
"Memang sebelumnya sudah ada bidang hukum di PGRI dan akan kita manfaatkan menjadi satgas perlindungan, namun tidak tertutup kemungkinan ada perekrutan dari luar dinas dan PGRI, misalnya menjalin kerjasama dengan praktisi hukum sebab mereka yang lebih paham terkait hukum," tuturnya.
Dikatakan Ketua PGRI Toba dapat dikatakan dengan adanya Permendikdasmen ini, memaksa kita dalam satgas tersebut harus memiliki konsultan hukum, dengan menjalin kerjasama dengan praktisi hukum yang memang mumpuni dalam menyelesaikan permasalahan hukum, yang banyak terjadi kejadian yang terlalu melecehkan guru.
"Sehingga melalui praktisi hukum yang kita rekrut dari luar untuk dijadikan konsultan di satgas, pembelaan hukum yang kita lakukan untuk melindungi guru dapat kita lakukan pembelaan yang lebih optimal," ucapnya.
NEXT ARTICLE
Disdikpora Akan Kaji Gaji Guru Honorer di Toba





















