16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Dinas Perizinan dan PU Sibolga Saling Tuding Soal Kewenangan Izin Penggalian Kabel

Sibolga, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kota Sibolga tidak sinkron memberikan penjelasan tentang regulasi daerah.

Kedua dinas tersebut saling tuding terkait kewenangan pemberian izin proyek pemanfaatan infrastruktur aset daerah. Hal ini sehubungan dengan adanya kegiatan penggalian (pengangkatan) kabel milik PT Telkom, yang tertanam di bawah lapisan jalan Sibolga.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPPTSP Sibolga, Rahayu Sri Wahyuni Siregar, mengatakan proyek tersebut tidak membutuhkan izin dari pihaknya dan cukup mendapatkan surat rekomendasi teknis melalui Dinas PUPR untuk kegiatan penggalian jalan aset daerah.

Baca juga: Pemasok Ikan Terbesar di Sumut, 800 Nelayan di Sibolga dan Tapteng Dapat Asuransi Jiwa

“Kami (Dinas DPMPPTSP) tidak mengeluarkan izin. Karena, mereka (PT Telkom Indonesia) hanya perlu Rekomtek (rekomendasi teknis). Dinas PU yang punya jalan dan punya kuasa, serta kewenangan,” terang Rahayu, kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/8/2023).

Penjelasan Rahayu bertentangan dengan pernyataan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sibolga, Azwar Harahap.

Related Articles

Latest Articles