14.7 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Dinas Perizinan dan PU Sibolga Saling Tuding Soal Kewenangan Izin Penggalian Kabel

Sebelumnya, Azwar malah menyebut Dinas DPMPPTSP berwenang menerbitkan izin kegiatan penggalian jalan berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.

“Kalau terkait pengurusan izin, harus dari Dinas Perizinan terlebih dahulu, barulah diteruskan ke kami (Dinas PUPR). Tapi, hingga kini, belum ada (pelaporan pengurusan izin proyek),” ungkapnya melalui sambungan telepon pribadi, Jumat (4/8/23) lalu.

Baca juga: Terpaksa Sayat Kelamin Pacarnya, Wanita asal Sibolga Divonis Bebas

Berdasarkan bukti dokumen yang diperoleh, kegiatan penggalian jalan untuk pengangkatan kabel Telkom di Sibolga telah memperoleh surat rekomendasi teknis dari Dinas PUPR tertanggal 8 Agustus 2023.

Surat tersebut diberikan kepada PT Telkom Indonesia selaku pemohon untuk dipergunakan dalam pengurusan penerbitan izin pelolosan kabel lama milik Telkom dari Dinas DPMPPTSP. (Syaiful/hm20)

Related Articles

Latest Articles