6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dugaan Suap Penerimaan Kepala SMPN di Deli Serdang, Formapera Siap Melaporkan ke Mabes Polri

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dugaan suap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba maupun kepala SD dan SMP di Kabupaten Deli Serdang yang bukan berasal dari Guru Penggerak (GP) terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Dugaan pelanggaran itu dinilai kejahatan yang telah mencoreng dunia pendidikan itu. Demikian disampaikan DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera). Pihaknya juga siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

“Jelas ini sebuah sindikat. Karena praktik suap dalam dunia pendidikan khususnya dalam mendapatkan jabatan tertentu seperti kepala sekolah sudah menjadi rahasia umum dan terus terjadi secara masif di Indonesia,” tegas Sekretaris Umum Formapera Bambang Syahputra di Medan, Selasa (30/1/24).

Baca juga: Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengangkatan Kepala SMP di Deli Serdang Dilaporkan ke Ombudsman

Karena itu, lanjut Bambang, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Sebab bakal membuat upaya pemerintah untuk memperbaikinya menjadi sia-sia.

“Harus ada efek jera bagi pendidik berperilaku culas yang berani melakukan suap untuk mendapatkan jabatan. Orang seperti itu sangat tidak pantas memimpin lembaga pendidikan. Karena dia naik karena suap dan sudah bisa dipastikan dia akan melakukan korupsi, apalagi peluang melakukan kejahatan itu sangat terbuka. Misalnya korupsi dana BOS atau dana komite sekolah,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bambang juga meminta aparat penegak hukum lebih responsif menyikapi indikasi kejahatan di dunia pendidikan seperti ini.

“Karena jelas bakal menjadi preseden buruk dan berimplikasi negatif bagi anak didik,” kata pria yang akrab disapa Bembeng itu sembari berharap hal ini jangan dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) harus peduli dan sebaiknya melakukan pencegahan.

“Harapan kami, jangan sampai citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa justru pudar menjadi pahlawan yang serakah di dunia demi syahwatnya untuk meraih jabatan,” pungkas Sekum Formapera tersebut.

Baca juga: Sejumlah Kepala SMP di Siantar Dipanggil Polisi Terkait Dana BOS

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Plt Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang pada Kamis (18/1/24) lalu diduga melanggar aturan.

Sebab Hotlan Simanjuntak yang sebelumnya Wakil kepala SMP Negeri I Kutalimbaru tersebut kabarnya bukan berasal dari guru penggerak (GP). Bahkan dirinya juga tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Namun hal tersebut dibantah Hotlan Simanjuntak ketika dikonfirmasi mistar.id via seluler.

Menurut Hotlan, dirinya merupakan guru penggerak. Namun Hotlan tidak menyebut guru penggerak angkatan keberapa.

Hotlan juga tidak membantah jika kepengurusan dirinya menjadi Plt kapsek melalui Kasubag Umum Disdik Deli Serdang dan bukan di Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Disebutkan Hotlan juga dirinya tidak ada menyogok jutaan rupiah untuk menjadi Plt kepsek di SMP Negeri 2 Bangun Purba. Karena disebut-sebut untuk posisi Kepala SMP di Deli Serdang harus menyiapkan kisaran dana Rp 70 juta hingga 150 juta. (sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles