9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

KPU Siantar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Kedua

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 kedua kalinya, Selasa (30/1/24). Kegiatan dilaksanakan berlangsung, di Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat.

Seluruh PPK se-Kota Pematangsiantar dan perwakilan PPS hadir dalam kegiatan tersebut beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan masyarakat.

Warga sekitar lokasi diundang untuk menjadi pemilih agar saat pencoblosan nanti, mereka lebih dapat mensosialisasikan kepada sanak saudara maupun para tetangganya.

Baca juga: Panwaslu Tanah Jawa Tingkatkan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan yang kedua kalinya digelar. Sebelumnya hanya melibatkan penyelenggara Pemilu dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Ia berharap nantinya, dari perjalanan simulasi tersebut, pihaknya dapat meneliti kekurangan maupun kesalahan sehingga dapat dievaluasi.
“Agar nanti sewaktu pemungutan suara, kita siap dengan segala teknis yang baik,” ucapnya di sela-sela kegiatan.

Pada saat sosialisasi, komisioner KPU menjelaskan tahapan yang akan dilalui pemilih untuk sampai di bilik suara dan keluar sesuai mencoblos.

Untuk pemilih yang masuk dalam DPT dijadwalkan agar datang ke TPS paling lambat pukul 12.00 WIB. Kemudian mendaftar kepada petugas KPPS dan selanjutnya menunggu antrean.

Baca juga: Ketua KPU Siantar: Pemilih ODGJ Bisa Salurkan Hak Suara, Tapi Didampingi Keluarga

Usai mendapat giliran, Ketua KPU akan memanggil nama pemilih untuk mengambil lima lembar surat suara. Kemudian pemilih akan menuju bilik suara untuk menentukan pilihannya.

Usai mencoblos, petugas KPPS akan mengarahkan untuk menempatkan surat suara pada kotak yang telah disediakan sesuai dengan warnanya. Terakhir pemilih diarahkan untuk mencelupkan tangan ke tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya.

Untuk pemilih DPtb dan DPK diimbau agar mendaftar pada pukul 11.00 WIB dan 12.00 WIB. Para pemilih itu diminta agar membawa formulir maupun surat yang sebelumnya dibagikan KPU sebagai bukti telah masuk ke dalam daftar pemilih tambahan dan khusus. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles