9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengangkatan Kepala SMP di Deli Serdang Dilaporkan ke Ombudsman

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang yang bukan berasal dari Guru Penggerak (GP) dilapor ke Ombudsman RI  Perwakilan Sumatera Utara karena diduga melanggar aturan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum LSM NGO Sampan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia), Aspin Sitorus, Senin (29/1/24).

“Kita akan laporkan masalah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan. Sebab, selain bukan dari guru penggerak, Plt kasek itu juga diduga tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),” ujar Aspin.

Selain Plt Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba yang tidak bersertifikat guru penggerak, lanjut Aspin, juga ada 8 kepala SMP Negeri lainnya di Deli Serdang yang bukan dari GP dan telah diangkat Maret tahun lalu oleh Bupati Deli Serdang semasa Ashari Tambunan.

Baca juga: Pemberkasan Sertifikasi Guru di Deli Serdang Dipungli Ratusan Ribu

“Padahal maksud pemerintah melaksanakan pendidikan Guru Penggerak adalah untuk menghadirkan dan mempercepat transformasi pendidikan. Karena lulusan Guru Penggerak merupakan guru-guru terlatih dalam menghadirkan pembelajaran yang berpusat di siswa (student centre),”ungkap Aspin.

Karenanya, sambung Aspin, dilapor ke Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

“Dan di dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Sehingga nantinya dugaan curang pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP di Deli Serdang bisa terungkap,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Plt Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang pada Kamis (18/1/24) lalu diduga melanggar aturan.

Baca juga: 405 Guru Honor Lulus P3K Geruduk Kantor DPRD Labuhanbatu, Ini Pemicunya

Sebab Hotlan Simanjuntak yang sebelumnya Wakil Kepala SMP Negeri I Kutalimbaru tersebut kabarnya bukan berasal dari GP. Bahkan dirinya juga tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Namun hal tersebut dibantah Hotlan Simanjuntak ketika dikonfirmasi mistar.id via seluler.

Menurut Hotlan, dirinya merupakan GP. Namun Hotlan tidak menyebut GP angkatan keberapa. Hotlan juga tidak membantah jika kepengurusan dirinya menjadi Plt Kepsek melalui Kasubag Umum Disdik Deli Serdang dan bukan di Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Disebutkan Hotlan juga dirinya tidak ada menyogok jutaan rupiah untuk menjadi Plt Kepsek di SMP Negeri 2 Bangun Purba. Karena disebut-sebut untuk posisi kepala SMP di Deli Serdang harus menyiapkan kisaran dana Rp 70 juta hingga 150 juta. (sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles