13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Bapenda Deli Serdang akan Gelar Gebyar PBB-P2 Berhadiah Umroh dan Motor

Deli Serdang, MISTAR.ID

Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang akan melakukan gebyar pengundian berhadiah bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Namun, syarat Wajib Pajak (WP) yang dapat mengikuti gebyar undian PBB berhadiah tersebut harus sudah membayar PBB paling lambat 28 Maret hingga 31 Mei 2024. Sedangkan penarikan pengundian pada 3 Juni 2024. Bahkan ada diskon 5 persen.

“Upaya yang kita lakukan berupa gebyar pengundian pembayaran PBB-P2, harus terus disosialisasikan. Baik dalam bentuk banner di setiap desa, radio dan media massa. Gebyar pembayaran PBB berhadiah merupakan rangsangan agar wajib pajak segera membayar PBB sebelum jatuh tempo,” kata Bupati, M Ali Yusuf Siregar di sela-sela penyerahan SPPT PBB-P2 kepada para Camat di lantai II Aula Cendana Kantor Bupati, pada Kamis (28/3/24).

Baca juga:Kenaikan Tarif PBB, Pengamat: Baik untuk PAD, Tapi Sesuaikan juga dengan Kemampuan Masyarakat

Menurut Yusuf, PBB merupakan salah satu sektor terbesar penyumbang Pajak Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Deli Serdang. Karena itu pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa, sehingga penerimaan PBB-P2 dapat ditingkatkan.

Kata Yusuf, PBB-P2 Kabupaten Deli Serdang pada buku I, II, III dan buku IV, V mengalami peningkatan 35,17 % dari ketetapan pajak tahun 2023. Hal itu karena ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJPO).

Untuk itu, Yusuf menyampaikan kepada seluruh jajaran Bapenda, para Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) agar lebih meningkatkan kinerja dalam pemungutan PBB-P2. Sehingga penerimaan dapat tercapai dengan baik.

Baca juga:Tak Dapat SPPT PBB, Masyarakat Disarankan Hubungi Call Center Bapenda Medan

Kaban Bapenda Deli Serdang, M Salim melaporkan, bahwa ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun pajak 2024 di Kabupaten Deli Serdang berjumlah 463.976 lembar dengan nominal Rp 80,6 miliar.

Sedangkan untuk buku IV dan V berjumlah 13.733 lembar dengan nilai nominal Rp 281.632.455.060. Ketetapan PBB-P2 tahun 2024 meningkat 35,17% dari nilai ketetapan tahun pajak 2023 sebesar Rp 268.010.465.774 dan jumlah SPPT 458.673 lembar.

“Sedangkan jatuh tempo PBB tanggal 31 Agustus 2024. Apabila pembayaran dilaksanakan lewat dari batas waktu tanggal jatuh tempo tersebut, maka sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % setiap bulannya dari besaran pajak terutang,” papar Salim.

Baca juga:Dongkrak PBB, DPRD Medan Minta Bapenda Jemput Bola WP Tertunggak

“Terkait gebyar pembayaran PBB-P2 dimaksud adalah kebijakan pemberian insentif fiskal berupa diskon bagi wajib pajak dalam bentuk pemberian pengurangan pokok PBB-P sebesar 5% bagi wajib pajak mulai tanggal 28 Maret hingga 31 Mei 2024,” tutur Salim pada acara yang juga dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” para Camat dan Kades.

Selain kebijakan pengurangan pokok pajak, Bapenda bekerja sama dengan Bank Sumut, Bank Mandiri dan Bank BRI juga memberikan hadiah undian bagi WP berupa paket umroh/wisata religi untuk satu orang, 3 sepeda motor Yamaha matic, 2 unit sepeda motor listrik, 3 unit mesin cuci, kulkas, pendingin dan hadiah menarik lainnya.

Kata Salim, penarikan undian dilakukan pada tanggal 3 Juni 2024. “Harapan kami dengan adanya kegiatan gebyar ini akan merangsang animo WP untuk segera melakukan pembayaran ketetapan pajak sesegera mungkin. Tujuannya agar capaian target PAD dapat segera terealisasi,” tandasnya. (rinaldi/hm16)

Related Articles

Latest Articles