18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Pendudukan Israel di Palestina, ICJ Mulai Gelar Sidang Dengar Pendapat

Gaza, MISTAR.ID

Mahkamah Internasional (ICJ) mulai Senin (19/2/2024), menggelar sidang dengar pendapat mengenai pendudukan Israel atas Palestina, di Den Haag, Belanda.

Sidang dengar pendapat tersebut diadakan guna menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ perihal pendapat pandangan hukum (advisory opinion) mengenai konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari kebijakan serta tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di daerah Yerusalem Timur.

Melalui resolusi yang dirilis pada 17 Januari 2023, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum “yang timbul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Baca juga: Tentara Israel Maling Duit Lebih dari Rp851 Miliar dari Bank Gaza

Pada pengadilan PBB, nantinya sedikitnya ada 50 negara yang akan menyampaikan argumen mereka mengenai sah atau tidaknya pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember. Dalam perkara ini Afrika Selatan meminta ICJ memberikan putusan untuk segera mendesak dilakukan tindakan guna mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza, di mana lebih dari 28.600 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober tahun lalu.

Setelah itu, ICJ pun memerintahkan Israel agar mengupayakan semua tindakan demi mencegah tindakan genosida di Gaza, namun gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.

Berdasarkan putusan sementara pada 26 Januari 2024 kemarin, Mahkamah juga memerintahkan Israel guna melakukan langkah-langkah yang dapat mendesak dan efektif untuk menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.(republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles