20.6 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Anwar Usman Kembali Divonis MKMK Langgar Etik

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik karena tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang dijatuhkan padanya.

Diketahui, dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, karena adanya konflik kepentingan.

Anwar dijatuhi sanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, dia menolak putusan tersebut. Anwar menyatakan ketidaksetujuannya dalam sebuah pernyataan dan mengajukan gugatan terhadap putusan tersebut ke PTUN.

Baca juga: Ratu Denmark Dinobatkan, Uang Sakunya Rp 5,1 Miliar

“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

Dia mengatakan Majelis Kehormatan memutuskan perlu memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Majelis Kehormatan.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Dalam penjelasannya, Palguna mengungkapkan bahwa hakim konstitusi harus menjauhi perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala aktivitasnya.

Dia menambahkan, bahwa hakim konstitusi harus menerima pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan lapang dada.

“Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah,” lanjut Palguna.

Oleh karena itu, MKMK menilai sikap Anwar Usman yang menolak putusan MKMk no 2/MKMK/2023 adalah sesuatu yang mencurigakan.

“Dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar juga menginginkan kembali menjabat sebagai Ketua MK.

Baca juga: Heboh Gunung Berapi Diklaim Muncul Pasca Gempa Bawean

Hal tersebut disampaikan dalam gugatan yang diajukan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar meminta agar PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, mengenai Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi untuk Masa Jabatan 2023-2028.

Tindakan tersebut membuat pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pasca putusan MKMK adhoc mengenai pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) yang lalu. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles